SonoraBangka.id - TikTok dikenal sebagai platform yang biasa digunakan untuk berbagi atau mencari video pendek yang menghibur.
Ya, siapa sih yang tak pernah belanja di TikTok Shop?
Ikon keranjang kuning pastilah sudah akrab di mata dan benak kita.
Bahkan beberapa tahun belakangan ini, para pelaku usaha kecil menengah (UKM) juga semakin banyak yang terlihat menggunakan platform digital TikTok Shop untuk menumbuhkan bisnisnya.
Namun, baru-baru ini ada aturan jika TikTok Shop ditutup di Indonesia.
Kenapa TikTok Shop ditutup?
Dilansir dari Kontan, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak platform media sosial asal China ini jika harus menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Pasalnya bisa memonopoli dan juga bisa membuat ketidak seimbangan.
Gayung bersambut, rencana TikTok Shop ditutup ini pun bakal segera terlaksana.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memberikan tenggat waktu hingga seminggu kepada TikTok Shop untuk menutup platformnya.
Dikutip dari Kompas.com, pihak kementerian juga akan menyurati TikTok atas permintaan tersebut.
Zulhas mengatakan, pihaknya tak akan segan akan mencabut izin usahanya jika TikTok Shop berkukuh tetap menjakankan usaha dagangnya.
"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Mendag Zulhas.
Lantas, bagaimana dengan penjual atau UMKM yang sudah berjualan di TikTok?
Apa yang harus dilakukan kalau TikTok Shop ditutup?
Untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop, pihak kementerian juga meminta agar bisa segera memindahkan lapaknya ke platform e-commerce.
"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.
Nah, kalau menurut kamu bagaimana?
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053903358/tiktok-shop-di-tutup-umkm-yang-jualan-di-tiktok-harus-bagaimana?page=all