Dikutip dari Kompas.com, pihak kementerian juga akan menyurati TikTok atas permintaan tersebut.
Zulhas mengatakan, pihaknya tak akan segan akan mencabut izin usahanya jika TikTok Shop berkukuh tetap menjakankan usaha dagangnya.
"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Mendag Zulhas.
Lantas, bagaimana dengan penjual atau UMKM yang sudah berjualan di TikTok?
Apa yang harus dilakukan kalau TikTok Shop ditutup?
Untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop, pihak kementerian juga meminta agar bisa segera memindahkan lapaknya ke platform e-commerce.
"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.
Nah, kalau menurut kamu bagaimana?
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053903358/tiktok-shop-di-tutup-umkm-yang-jualan-di-tiktok-harus-bagaimana?page=all