Daftar poin pelanggaran aturan cabut SIM
- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin
- Tidak membawa STNK : 3 poin
- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin
- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin
- Melanggar batas kecepatan : 3 poin
- Menggunakan pelat palsu atau tidak menggunakan pelat nomor : 3 poin
- Menimbulkan kemacetan : 3 poin
- Melakukan balap liar : 5 poin
- Menerobos palang pelintasan kereta api : 5 poin
- Tidak punya SIM : 5 poin
- Melakukan tabrak lari : 12 poin (pencabutan langsung)
- Menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa : 12 poin (pencabutan langsung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "12 Poin Pelanggaran Ini Bakal Digunakan untuk Aturan Cabut SIM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/02/120200815/12-poin-pelanggaran-ini-bakal-digunakan-untuk-aturan-cabut-sim?page=all#page2.