Polisi menindak pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat operasi zebra jaya(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Polisi menindak pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat operasi zebra jaya(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

12 Poin Pelanggaran Ini Bakal Berlaku untuk Aturan Cabut SIM

2 Oktober 2023 20:18 WIB

Daftar poin pelanggaran aturan cabut SIM

- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin

- Tidak membawa STNK : 3 poin

- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin

- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin

- Melanggar batas kecepatan : 3 poin

- Menggunakan pelat palsu atau tidak menggunakan pelat nomor : 3 poin

- Menimbulkan kemacetan : 3 poin

- Melakukan balap liar : 5 poin

- Menerobos palang pelintasan kereta api : 5 poin

- Tidak punya SIM : 5 poin

- Melakukan tabrak lari : 12 poin (pencabutan langsung)

- Menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa : 12 poin (pencabutan langsung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "12 Poin Pelanggaran Ini Bakal Digunakan untuk Aturan Cabut SIM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/02/120200815/12-poin-pelanggaran-ini-bakal-digunakan-untuk-aturan-cabut-sim?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.