Polisi menindak pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat operasi zebra jaya(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Polisi menindak pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat operasi zebra jaya(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

12 Poin Pelanggaran Ini Bakal Berlaku untuk Aturan Cabut SIM

2 Oktober 2023 20:18 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pihak Kepolisian memastikan jika aturan cabut SIM sudah masuk ke tahap finalisasi, artinya, regulasi baru ini kemungkinan besar segera berlaku.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro.

Dia menjelaskan, pematangan aturan cabut SIM akan berfokus pada proses penerapan di lapangan, dan poin-poin pendukung lainnya.

Tapi, dasar hukum untuk aturan ini sudah berlaku secara nasional, melalui Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

“Hukum positifnya sudah ada, sudah berlaku juga. Jadi yang dibahas sekarang ini adalah soal implementasi di lapangan nanti gimana,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (29/19/2023).

Mukmin juga membagikan konsep pelaksanaan aturan cabut SIM, di mana akan diberlakukan sebuah sistem poin bernama Demerit Point System (DPS).

DPS dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan pelanggaran, yakni ringan bernilai 1 poin, sedang bernilai 3 poin, dan berat bernilai 5 poin. Jika pengendara sudah mengoleksi 12 poin, SIM akan langsung dicabut.

“Ketika sudah mencapai 12, maka secara otomatis SIM nya akan diblokir dan mereka harus buat (SIM) baru lagi,” kata Mukmin.

Terkait jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan poin, penjelasannya sudah tertulis di Pasal 33 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021.

Totalnya ada 12 pelanggaran yang dikenakan poin, mulai golongan ringan sampai cabut otomatis. Berikut daftarnya:

Daftar poin pelanggaran aturan cabut SIM

- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin

- Tidak membawa STNK : 3 poin

- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin

- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin

- Melanggar batas kecepatan : 3 poin

- Menggunakan pelat palsu atau tidak menggunakan pelat nomor : 3 poin

- Menimbulkan kemacetan : 3 poin

- Melakukan balap liar : 5 poin

- Menerobos palang pelintasan kereta api : 5 poin

- Tidak punya SIM : 5 poin

- Melakukan tabrak lari : 12 poin (pencabutan langsung)

- Menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa : 12 poin (pencabutan langsung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "12 Poin Pelanggaran Ini Bakal Digunakan untuk Aturan Cabut SIM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/02/120200815/12-poin-pelanggaran-ini-bakal-digunakan-untuk-aturan-cabut-sim?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.