Ilustrasi Kerusakan Daerah Aliran Sungai akibat penambang timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Ilustrasi Kerusakan Daerah Aliran Sungai akibat penambang timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. ( Dok/Humas Polres Bangka Barat)

Klaim Hanya Menata Batas, BPKHTL Bangka Belitung Bantah Mendata Kerusakan DAS

3 Oktober 2023 09:02 WIB

"Mungkin ini perlu kita update data lagi ya, kita tidak bisa parsial karena ada juga aktivitas pembukaan lahan padahal di sana ada masyarakat yang berkebun. Kalau sekarang kami belum mendata, kami baru penyusunan RURH dan data belum terupdate khususnya di Babel adalah daerah tambang," ungkap Zamril.

Lebih lanjut Zamril menyebutkan, terkait updatenya kerusakan DAS itu khususnya lahan dilakukan update data per lima tahun sekali oleh pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL).

"Khususnya data lahan ada di BPKHTL, kalau kita sebenarnya dalam bentuk pelaksanaan dan kegiatan teknis untuk rehabilitasi lahan dan mereka pun update data perlima tahun sekali," sebutnya.

Diakui Zamril, terkait pemulihan dan perbaikan daerah yang rusak pihaknya tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan kerjasama semua pihak termasuk instansi terkait agar kerusakan lingkungan dapat teratasi.

"Kami dari BPDAS Baturusa Cerucuk tidak bisa bekerja sendiri, kalau tidak didukung oleh teman-teman dari media juga atau instansi terkait termasuk pemerintah daerah tetap karena contoh kita melakukan kegiatan penanaman pohon kemarin, satu hari ditanam besoknya banyak yang dipindahkan," jelasnya.

Disinggung apakah faktor utama kerusakan DAS salah satunya aktivitas pertambangan, Zamril mengatakan, apabila aktivitas pertambangan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak merusak DAS.

"Sebenarnya kalau aktivitas pertambangan mengikuti SOP tidak merusak karena ditambang juga ada kewajiban, misalkan mereka melakukan rehabilitasi DAS karena mereka memakai lahan untuk melakukan aktivitas tambang dan setelah mendapatkan perizinan," kata Zamril.

"Misalkan contoh perusahaan A setelah melakukan aktivitas pertambangan di lahan itu, maka mereka wajib melakukan reboisasi ulang lahan yang dilakukan pertambangan itu," tambahnya.

Diketahui bahwa, BPKHTL dan BPDAS sendiri sama-sama di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Disebut Mendata Kerusakan DAS, BPKHTL Bangka Belitung Klaim Hanya Menata Batas, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/02/disebut-mendata-kerusakan-das-bpkhtl-bangka-belitung-klaim-hanya-menata-batas?page=all.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm