Ilustrasi rice cooker. Pemerintah akan bagi-bagi rice cooker gratis
Ilustrasi rice cooker. Pemerintah akan bagi-bagi rice cooker gratis ( SHUTTERSTOCK)

Pemerintah Bagi-bagi "Rice Cooker" Gratis, Ini Syarat Penerimanya

7 Oktober 2023 10:22 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Aturan yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tersebut diundangkan pada 2 Oktober 2023.

Pada pasal 1 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 itu disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rencana bagi-bagi rice cooker tersebut sebagai upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor.

"Di sektor industri dan transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Syarat penerima

Secara rinci, pada Permen ESDM 11/2023 disebutkan penyediaan alat memasak berbasis listrik atau AML merupakan dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Lebih lanjut, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.

Pada pasal 12 disebutkan pula pemeritah akan memberikan alat memasak berbasis listrik tersebut secara gratis. Namun pemberian alat memasak berbasis listrik hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bagi-bagi "Rice Cooker" Gratis, Ini Syarat Penerimanya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/10/06/161708226/pemerintah-bagi-bagi-rice-cooker-gratis-ini-syarat-penerimanya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm