Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews)
Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews) ( Belitungpos.com )

Termasuk Menantu Idaman Mertua, Segini Gaji PNS Terbaru, Dua Digit?

13 Oktober 2023 10:05 WIB

SonoraBangka.id - Sejak Rabu, 11 Oktober 2023, pendaftaran seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi ditutup.

Lebih dari 1 juta pelamar yang mendaftar di seleksi CPNS 2023 ini.

Tak dapat dipungkiri, menjadi seorang PNS merupakan impian bagi banyak orang termasuk ibu-ibu di Indonesia.

Banyak orang tua terutama ibu-ibu menganggap menjadi PNS adalah jalan untuk sejahtera karena gaji yang stabil dan akan didapat hingga tua atau pensiun.

Lantas, berapa sebenarnya gaji PNS 2023? 

Benarkah bisa sampai dua digit yang akan didapat oleh PNS?

Berkaitan dengan gaji PNS, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan.

Berikut ini informasi lengkap tentang daftar gaji PNS pergolongan terbaru 2023.

1. Gaji PNS 2023 Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800 

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900 

- Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500 

- Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

- Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

- Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III (Lulusan S-1, S-2, dan S-3)

- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV (Pembina)

- Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

- Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, seperti tunjangan, fasilitas cuti, aminan pensiun dan jaminan hari tua

Tak lupa juga PNS akan mendapat perlindungan pengembangan kompetensi.

Setidaknya ada 6 tunjangan yang akan didapat oleh PNS.

Diantaranya adalah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan suami/ istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan umum. 

Besaran tunjangan pun berbeda-beda tergantung kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja.

Sebagai informasi, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi yaitu Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Selain itu, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. 

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053915391/digadang-gadang-menantu-idaman-mertua-ternyata-segini-gaji-pns-terbaru-dua-digit?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm