- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV (Pembina)
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, seperti tunjangan, fasilitas cuti, aminan pensiun dan jaminan hari tua
Tak lupa juga PNS akan mendapat perlindungan pengembangan kompetensi.
Setidaknya ada 6 tunjangan yang akan didapat oleh PNS.
Diantaranya adalah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan suami/ istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan umum.
Besaran tunjangan pun berbeda-beda tergantung kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja.
Sebagai informasi, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi yaitu Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Selain itu, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053915391/digadang-gadang-menantu-idaman-mertua-ternyata-segini-gaji-pns-terbaru-dua-digit?page=all