“Tiga hari lalu Embung Yamin kami ukur langsung bersama warga Desa Rias. Kedalamannya cuma sekitar 1,75 meter. Jadi diperkirakan kurang dalam dan volumenya kurang,” jelas Mawardi.
Lebih jauh ungkapnya, kondisi tersebut turut diperparah dengan pintu air Embung yang telah rusak. Akibatnya pembagian air tidak lagi normal seperti biasanya.
Ada beberapa petani yang mendapatkan pasokan air dan ada beberapa petani yang tidak mendapatkan air sama sekali.
Di samping itu, keberadaan taman di Embung Yamin kondisinya saat ini turut memprihatinkan. Terdapat beberapa bagian dasar taman yang mengalami keretakan. Sebab itu, masyarakat meminta pemerintah untuk membeberkan RAB pembangunan Embung Yamin.
“Pintu air juga sudah rusak, jadi pembagian air sudah tidak normal lagi. Lebih baik daripada mendirikan taman di Embung Yamin dibangun pintu air. Agar dapat berfungsi dengan jelas sebagaimana perencanaan sebelumnya,” sebutnya.
Melihat permasalahan itu Mawardi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk datang ke lokasi. Dengan melakukan pemeriksaan langsung proyek Embung tersebut.
Baik itu dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan maupun aparat kepolisian. Jangan sampai terkesan ada pembiaran, sehingga menimbulkan pertanyaan publik.
“Harapan kita kepada aparat penegak hukum yang ada kaitannya dengan proyek tersebut dapat turun ke lokasi harap diperiksa. Begitu Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan aparat kepolisian. Kalau dibiarkan dan tidak ada tindakan apa-apa berarti ada indikasi yang tidak beres. Istilahnya ada pembiaran, proyek belasan miliar tapi tidak ada manfaatnya,” tegas Mawardi.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pembangunan Embung Yamin di Bangka Selatan Dinilai Merugikan, Warga Ancam Class Action, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/16/pembangunan-embung-yamin-di-bangka-selatan-dinilai-merugikan-warga-ancam-class-action.