SonoraBangka.id - Beberapa petani dan warga di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengancam akan melakukan class action atau gugatan kelompok terhadap pembangunan Embung Yamin dalam waktu dekat.
Gugatan itu bakal dilayangkan mengingat pembangunan Embung yang menelan dana mencapai Rp11.307.357.800 terkesan asal jadi. Imbasnya Embung tersebut mengalami kekeringan.
Warga Desa Rias, Mawardi mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pertemuan dengan kepala dusun. Hal itu guna membahas permasalahan Embung Yamin yang mengalami kekeringan, sekaligus upaya melampiaskan kekecewaan para petani.
Fenomena kekeringan tersebut seolah pemerintah melakukan pembiaran. Maka dari itu pihaknya akan melakukan class action dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kita lakukan class action. Karena proyek Embung Yamin merugikan masyarakat,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (16/10/2023).
Mawardi memaparkan, class action itu akan dilakukan karena pembangunan proyek Embung Yamin terkesan asal-asalan tanpa ada perencanaan matang sebelumnya.
Bahkan warga maupun kepala dusun setempat tak pernah mengetahui Rencana Anggaran Biaya atau RAB proyek Embung Yamin. Padahal RAB yakni suatu perhitungan estimasi terkait berapa banyak biaya yang diperlukan untuk bahan baku, upah, dan anggaran tambahan lainnya dalam membuat suatu proyek tertentu.
Class action tersebut nantinya dilakukan bukan tanpa dasar. Sebelumnya, warga bersama petani setempat telah melakukan pengukuran Embung Yamin.
Faktanya didapati kedalaman Embung kurang lebih hanya 1,75 meter. Sehingga faktor kedalaman itu diduga menjadi penyebab Embung Yamin mengalami kekeringan.
Sedangkan bendungan Mentukul yang tak jauh dari lokasi Embung tersebut tak mengalami kekeringan sama sekali.
“Tiga hari lalu Embung Yamin kami ukur langsung bersama warga Desa Rias. Kedalamannya cuma sekitar 1,75 meter. Jadi diperkirakan kurang dalam dan volumenya kurang,” jelas Mawardi.
Lebih jauh ungkapnya, kondisi tersebut turut diperparah dengan pintu air Embung yang telah rusak. Akibatnya pembagian air tidak lagi normal seperti biasanya.
Ada beberapa petani yang mendapatkan pasokan air dan ada beberapa petani yang tidak mendapatkan air sama sekali.
Di samping itu, keberadaan taman di Embung Yamin kondisinya saat ini turut memprihatinkan. Terdapat beberapa bagian dasar taman yang mengalami keretakan. Sebab itu, masyarakat meminta pemerintah untuk membeberkan RAB pembangunan Embung Yamin.
“Pintu air juga sudah rusak, jadi pembagian air sudah tidak normal lagi. Lebih baik daripada mendirikan taman di Embung Yamin dibangun pintu air. Agar dapat berfungsi dengan jelas sebagaimana perencanaan sebelumnya,” sebutnya.
Melihat permasalahan itu Mawardi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk datang ke lokasi. Dengan melakukan pemeriksaan langsung proyek Embung tersebut.
Baik itu dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan maupun aparat kepolisian. Jangan sampai terkesan ada pembiaran, sehingga menimbulkan pertanyaan publik.
“Harapan kita kepada aparat penegak hukum yang ada kaitannya dengan proyek tersebut dapat turun ke lokasi harap diperiksa. Begitu Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan aparat kepolisian. Kalau dibiarkan dan tidak ada tindakan apa-apa berarti ada indikasi yang tidak beres. Istilahnya ada pembiaran, proyek belasan miliar tapi tidak ada manfaatnya,” tegas Mawardi.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pembangunan Embung Yamin di Bangka Selatan Dinilai Merugikan, Warga Ancam Class Action, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/16/pembangunan-embung-yamin-di-bangka-selatan-dinilai-merugikan-warga-ancam-class-action.