Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak ( Shutterstock)

Kemenkeu Targetkan Sistem Perpajakan Canggih Bisa Diimplementasikan di Juli 2024

26 Oktober 2023 17:42 WIB

SonoraBangka.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan implementasi layanan core tax administration system  (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) bisa diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024.

Dengan adanya sistem perpajakan canggih ini diharapkan akan memudahkan para wajib pajak melakukan administrasi perpajakan.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, core tax administration system merupakan bentuk reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

"Target kami pertengahan tahun depan project ini selesai dan bisa diimplementasikan. Proyeksinya (implementasi core tax administration system) 1 Juli 2024," ujar Iwan saat Media Gathering DJP, Rabu (25/10/2023).

Iwan menambahkan, saat ini sistem perpajakan canggih tersebut masih dalam proses percobaan. Hingga saat ini sudah terdapat 48.000 case yang diuji dan pengujian step test sudah mencapai sekitar 1 juta.

"Dengan core tax administration system ini peranan campur tangan manusianya jauh lebih sedikit," kata dia.

Proyek ini sendiri telah digodok sejak 2018 lalu. Artinya, jika benar diimplementasikan pada pertengahan 2024, maka Indonesia membutuhkan waktu sekitar 6 tahun untuk mereformasi sitem perpajakannya.

Kendati begitu, lanjut Iwan, hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan negara lainnya. Dia mencontohkan, Prancis membutuhkan waktu sekitar 9 tahun untuk mereformasi sistem perpajakannya.

"Kita termasuk cepat. Tapi bukan karena kita lebih hebat, karena memang teknologi saat ini memang sudah lebih maju," ungkap dia.

Sebagai informasi, Core Tax Administration System (CTAS) adalah sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

Core Tax Administration System nantinya akan mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.

Salah satu kemudahan yang disiapkan oleh DJP lewat sistem perpajakan canggih ini ialah fitur prepopulated dalam pengisian SPT. Dengan fitur ini, dokumen SPT wajib pajak akan diisi secara otomatis oleh data yang dimiliki DJP.

Melalui fitur prepopulated, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi data pajak secara manual. Namun, wajib pajak masih perlu mencocokkan data dalam formulir SPT sebelum mengirimkannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu Targetkan Sistem Perpajakan Canggih Bisa Diimplementasikan di Juli 2024", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/10/26/161000426/kemenkeu-targetkan-sistem-perpajakan-canggih-bisa-diimplementasikan-di-juli.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.