Ia menambahkan, persoalan pajak harus dilihat dalam kacamata sektoral, membayar pajak merupakan kewajiban masyarakat. Namun subsidi adalah hak warga negara untuk mendapat keadilan dan kesejahteraan. persoalan wajib pajak terjadi hampir disemua sektor, bukan hanya pajak kendaraan.
"Jika berkaca pada kacamata kepentingan publik kita bisa perhatikan konsumen solar didominasi oleh mereka yang mayoritas dalam skala kepentingan ekonomi menengah yang justru akan berdampak terhadap kebutuhan operasional harian wajib pajak," katanya.
Dikatakanya, memang pilihan perlu diambil, namun kebijakan tersebut juga tidak benar benar memberikan solusi yang efisien karena melibatkan banyak pihak, seharusnya diluar tanggung jawab mereka. Tidak tertib terhadap kewajiban membayar pajak sejatinya memiliki konsekuensi mulai dari denda, penahanan kedaraan.
"Penundaan registrasi dan lain lain, dalam mekanisme pelaksanaan penentuan sangsi kebijakan kita mengenal istilah double jeopardy atau secara sederhana dimaknai sebagai prinsip sanksi ganda adalah bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali atas tindakan yang sama," katanya.
Maka sebaiknya, dikatakan Ariandi fikirkan ulang kebijakan dan skema yang lebih baik dalam upaya mentertibkan wajib pajak, sehingga kebijakan, diambil pemerintah tidak memberikan ruang bagi persoalan, muncul justru dari solusi yang dipilih pemerintah.
"Kita tentu perlu menghargai dan mendukung pilihan pilihan baik yang diambil pemerintah selama memang untuk kepentingan publik dan kebaikan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, kacamata pemerintah harus melihat bahwa pajak bukan hanya persoalan angka atau keuntungan negara yang dihasilkan tapi juga persoalan tata kelola sistem yang perlu dilihat berkesinambungan dalam jangka panjang.
"Persoalan pajak juga harus diberlakukan sama dengan para wajib pajak lainnya dalam sektor yang berbeda. Jangan sampai pemerintah hanya melihat keuntungan pajak dari satu sektor saja. Namun juga keadilan dalam upaya pilihan pilihan politik yang diambil.
Bagaimana dengan pajak bumi dan bangunan, properti, hotel, restoran dan banyak sektor pajak lainnya yang masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Apakah ada kebijakan yang diambil," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Warga Mentok Tak Setuju Kendaraan Mati Pajak Tak Dapat Isi BBM Subsidi, Ibarat Dihukum Dua Kali, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/01/warga-mentok-tak-setuju-kendaraan-mati-pajak-tak-dapat-isi-bbm-subsidi-ibarat-dihukum-dua-kali?page=all.