Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu ( Bangkapos.com/Sela Agustika )

Seperti Dihukum Dua Kali, Warga Mentok Tak Setuju Kendaraan Mati Pajak Tak Dapat Isi BBM Subsidi

1 November 2023 20:38 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, Pj Gubernur Babel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 541/259/IV, kendaraan yang mati pajak tidak bisa membeli BBM subsidi jenis solar.

Pengaturan dilakukan untuk teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sehingga BBM Subsidi dapat digunakan tepat sasaran dan tepat guna.

Kebijakan itu dikritisi oleh sejumlah warga di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Sukur (43) mengatakan, kebijakan kendaraan yang mati pajak tidak bisa membeli BBM subsidi jenis solar tidak tepat diberlakukan di Bangka Barat.

Ia menegaskan, saat ini ekonomi rakyat masih sulit ditambah lagi beban, tak boleh mengisi BBM subsidi karena tidak bayar pajak.

"Ibarat warga ini dihukum dua kali, sudah harus bayar denda pajak dan tidak bisa isi BBM subsidi. Tentu saya pribadi keberatan. Kadang kala warga tidak bayar pajak karena tidak ada duit, sedang sulit. Untuk makan saja harus kerja sehari. Jadi pilihanya bayar pajak atau tidak makan, ya tentu pilih beli untuk makan, bertahan hidup," kata Sukur dengan nada sedikit meninggi kepada Bangkapos.com, Rabu (1/11/2023).

Selain itu, ekonomi masyarakat saat ini, kata Sukur sedang sulit, sejumlah barang kebutuhan naik, dari beras, bawang, cabai dan lainnya. Sehingga menambah beban masyarakat untuk dapat memenuhinya.

"Jadi janganlah mengelurkan kebijakan yang memberatkan. Perlu dievaluasi kembali, ekonomi saat ini sedang sulit. Masyarakat itu butuh solusi bagaimana meningkatkan pendapatan, mencari lapangan kerja. Bukan dilarang beli BBM subsidi. Bukan solusi itu namanya  yang ada mencekik masyarakat hingga kehabisan napas," katanya.

Bupati Bangka Barat, Sukirman. Ia mengatakan kebijakan yang dibuat Pemprov terkait pembelian BBM subsidi untuk mengatur penggunaan BBM.

"Kenapa membuat begitu, jadi secara administrasinya bagus. Pemprov atasan kita, kita menyesuaikan diri, adapun kurang cocok kita berikan masukan. Mendengar aspirasi masyarakat, tapi prinsip setuju. Mana kurang pas kita perbaiki beri masukan," kata Sukirman kepada Bangkapos.com, Senin (30/10/2023) di sela aktivitasnya.

Ia juga menekankan untuk kendaran dinas di Pemkab Babar untuk segera dapat menyelesaikan terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kalau kira kira tidak dipakai lagi tidak berfungsi lagi dihapuskan. Artinya semua kebijakan yang dibangun itu untuk tertib," ujarnya.

Lebih jauh, Sukirman meminta dinas terkait untuk dapat memeriksa kendaraan dinas di Pemkab Babar yang belum lunas pajak untuk dapat dibayarkan.

"Meriksa itu ada barangnya tapi tidak aktif. Itu nanti kita periksa, sampai hari ini sampai di mana. Tapi yang belum lunas saya minta dilunasi. Yang tidak aktif kenapa.? Mungkin yang lama lama harus ada surat menyuratnya. sekarang kita cari," kata mantan Anggota DPRD Babel ini.

Ia mengharapkan, semua kendaraan dinas yang masih layak untuk lunas pajak dan layak digunakan. Karena semua kendaraan dinas dibutuhkan saat ini.

"Memang masih layak kita pakai. Banyak kita butuhkan," terangnya.

Tidak Memberikan Solusi

Sementara, Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung, Ariandi A Zulkarnain, mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pj Gubernur merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah dalam memecahkan masalah atau mencapai tujuan tertentu.

Berkaitan dengan kepentingan masyarakat, persoalan pro dan kontra edaran 541/259/IV dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Babel harus dimaknai dalam beberapa hal, mulai dari kepentingan masyarakat, efisiensi dan konsekuensi yang tidak diinginkan dalam sebuah kebijakan. 

"Pendapatan dari sektor pajak kendaraan ini akan berkontribusi kepada sumber pendapatan daerah atau provinsi dan minimal 10 persen bagi hasil kepada kabupaten dan kota, selanjutnya. Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum dan meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak," kata Ariandi, kepada Bangkapos.com, Rabu (1/11/2023)

Ia menambahkan, persoalan pajak harus dilihat dalam kacamata sektoral, membayar pajak merupakan kewajiban masyarakat. Namun subsidi adalah hak warga negara untuk mendapat keadilan dan kesejahteraan. persoalan wajib pajak terjadi hampir disemua sektor, bukan hanya pajak kendaraan.

"Jika berkaca pada kacamata kepentingan publik kita bisa perhatikan konsumen solar didominasi oleh mereka yang mayoritas dalam skala kepentingan ekonomi menengah yang justru akan berdampak terhadap kebutuhan operasional harian wajib pajak," katanya.

Dikatakanya, memang pilihan perlu diambil, namun kebijakan tersebut juga tidak benar benar memberikan solusi yang efisien karena melibatkan banyak pihak, seharusnya diluar tanggung jawab mereka. Tidak tertib terhadap kewajiban membayar pajak sejatinya memiliki konsekuensi mulai dari denda, penahanan kedaraan.

"Penundaan registrasi dan lain lain, dalam mekanisme pelaksanaan penentuan sangsi kebijakan kita mengenal istilah double jeopardy atau secara sederhana dimaknai sebagai prinsip sanksi ganda adalah bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali atas tindakan yang sama," katanya.

Maka sebaiknya, dikatakan Ariandi fikirkan ulang kebijakan dan skema yang lebih baik dalam upaya mentertibkan wajib pajak, sehingga kebijakan, diambil pemerintah tidak memberikan ruang bagi persoalan, muncul justru dari solusi yang dipilih pemerintah.

"Kita tentu perlu menghargai dan mendukung pilihan pilihan baik yang diambil pemerintah selama memang untuk kepentingan publik dan kebaikan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, kacamata pemerintah harus melihat bahwa pajak bukan hanya persoalan angka atau keuntungan negara yang dihasilkan tapi juga persoalan tata kelola sistem yang perlu dilihat berkesinambungan dalam jangka panjang. 

"Persoalan pajak juga harus diberlakukan sama dengan para wajib pajak lainnya dalam sektor yang berbeda. Jangan sampai pemerintah hanya melihat keuntungan pajak dari satu sektor saja. Namun juga keadilan dalam upaya pilihan pilihan politik yang diambil. 

Bagaimana dengan pajak bumi dan bangunan, properti, hotel, restoran dan banyak sektor pajak lainnya yang masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Apakah ada kebijakan yang diambil," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Warga Mentok Tak Setuju Kendaraan Mati Pajak Tak Dapat Isi BBM Subsidi, Ibarat Dihukum Dua Kali, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/01/warga-mentok-tak-setuju-kendaraan-mati-pajak-tak-dapat-isi-bbm-subsidi-ibarat-dihukum-dua-kali?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm