Ia juga menekankan untuk kendaran dinas di Pemkab Babar untuk segera dapat menyelesaikan terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Kalau kira kira tidak dipakai lagi tidak berfungsi lagi dihapuskan. Artinya semua kebijakan yang dibangun itu untuk tertib," ujarnya.
Lebih jauh, Sukirman meminta dinas terkait untuk dapat memeriksa kendaraan dinas di Pemkab Babar yang belum lunas pajak untuk dapat dibayarkan.
"Meriksa itu ada barangnya tapi tidak aktif. Itu nanti kita periksa, sampai hari ini sampai di mana. Tapi yang belum lunas saya minta dilunasi. Yang tidak aktif kenapa.? Mungkin yang lama lama harus ada surat menyuratnya. sekarang kita cari," kata mantan Anggota DPRD Babel ini.
Ia mengharapkan, semua kendaraan dinas yang masih layak untuk lunas pajak dan layak digunakan. Karena semua kendaraan dinas dibutuhkan saat ini.
"Memang masih layak kita pakai. Banyak kita butuhkan," terangnya.
Tidak Memberikan Solusi
Sementara, Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung, Ariandi A Zulkarnain, mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pj Gubernur merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah dalam memecahkan masalah atau mencapai tujuan tertentu.
Berkaitan dengan kepentingan masyarakat, persoalan pro dan kontra edaran 541/259/IV dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Babel harus dimaknai dalam beberapa hal, mulai dari kepentingan masyarakat, efisiensi dan konsekuensi yang tidak diinginkan dalam sebuah kebijakan.
"Pendapatan dari sektor pajak kendaraan ini akan berkontribusi kepada sumber pendapatan daerah atau provinsi dan minimal 10 persen bagi hasil kepada kabupaten dan kota, selanjutnya. Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum dan meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak," kata Ariandi, kepada Bangkapos.com, Rabu (1/11/2023)