Sidang Isbat Nikah dalam rangka rangkaian Kegiatan Festival Pangkalpinang Beribu Senyuman
Sidang Isbat Nikah dalam rangka rangkaian Kegiatan Festival Pangkalpinang Beribu Senyuman ( bangkapos/edwardi )

Ada 54 Pasangan Pengantin di Pangkalpinang Ikuti Sidang Isbat Nikah

4 November 2023 10:42 WIB

SonoraBangka.id - Sebanyak 54 pasangan pengantin mengikuti sidang isbat nikah, pencatatan peristiwa perkawinan, dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dalam rangkaian Festival Beribu Senyuman Kota Pangkalpinang tahun 2023.

Acara berlangsung di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Rabu (1/11/2023).

Kegiatan pelayanan terpadu sidang isbat nikah ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Agusfendi, yang mewakili Wali Kota Pangkalpinang.

Agusfendi menjelaskan bahwa ini adalah wujud kepedulian dari Wali Kota Pangkalpinang terhadap masyarakat yang belum tercatat di Kementerian Agama.

"Sidang isbat ini merupakan pelayanan terpadu untuk meningkatkan akses di bidang hukum. Masih banyak warga kita yang status perkawinannya belum memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu adanya sidang isbat, pencatatan peristiwa pernikahan, dan penerbitan dokumen kependudukan ini," kata Agusfendi kepada awak media pada Rabu.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dan memberikan manfaat langsung bagi 54 pasangan pengantin ini.

"Kegiatan ini memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Dokumen hukum ini juga penting bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut, seperti akta kelahiran," jelasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, Firmantasi, menjelaskan bahwa sidang isbat akan menyatakan perkawinan yang memenuhi syarat, lulus, dan sah memiliki kekuatan hukum.

Pasangan yang sah tersebut akan mendapatkan buku nikah. 

"Kami sangat serius dalam mengatur urusan agama, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Menteri Agama, salah satunya adalah revitalisasi urusan agama. Kementerian Agama tidak hanya mengurus asmara semata. Sebagai negara hukum, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku," tegas Firmantasi.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm