Sidang Isbat Nikah dalam rangka rangkaian Kegiatan Festival Pangkalpinang Beribu Senyuman
Sidang Isbat Nikah dalam rangka rangkaian Kegiatan Festival Pangkalpinang Beribu Senyuman ( bangkapos/edwardi )

Ada 54 Pasangan Pengantin di Pangkalpinang Ikuti Sidang Isbat Nikah

4 November 2023 10:42 WIB

SonoraBangka.id - Sebanyak 54 pasangan pengantin mengikuti sidang isbat nikah, pencatatan peristiwa perkawinan, dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dalam rangkaian Festival Beribu Senyuman Kota Pangkalpinang tahun 2023.

Acara berlangsung di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Rabu (1/11/2023).

Kegiatan pelayanan terpadu sidang isbat nikah ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Agusfendi, yang mewakili Wali Kota Pangkalpinang.

Agusfendi menjelaskan bahwa ini adalah wujud kepedulian dari Wali Kota Pangkalpinang terhadap masyarakat yang belum tercatat di Kementerian Agama.

"Sidang isbat ini merupakan pelayanan terpadu untuk meningkatkan akses di bidang hukum. Masih banyak warga kita yang status perkawinannya belum memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu adanya sidang isbat, pencatatan peristiwa pernikahan, dan penerbitan dokumen kependudukan ini," kata Agusfendi kepada awak media pada Rabu.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dan memberikan manfaat langsung bagi 54 pasangan pengantin ini.

"Kegiatan ini memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Dokumen hukum ini juga penting bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut, seperti akta kelahiran," jelasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, Firmantasi, menjelaskan bahwa sidang isbat akan menyatakan perkawinan yang memenuhi syarat, lulus, dan sah memiliki kekuatan hukum.

Pasangan yang sah tersebut akan mendapatkan buku nikah. 

"Kami sangat serius dalam mengatur urusan agama, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Menteri Agama, salah satunya adalah revitalisasi urusan agama. Kementerian Agama tidak hanya mengurus asmara semata. Sebagai negara hukum, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku," tegas Firmantasi.

Sidang Isbat Nikah dalam rangka rangkaian Kegiatan Festival Pangkalpinang Beribu Senyuman
54 pasang pengantin mengikuti sidang isbat nikah, pencatatan peristiwa perkawinan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dalam rangkaian Festival Beribu Senyuman Kota Pangkalpinang tahun 2023 di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (1/11/2023) (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Pasangan pengantin ini sebelumnya tidak memiliki dokumen kependudukan atau perkawinan mereka tidak tercatat.

Namun, melalui sidang isbat dan festival Beribu Senyuman, mereka akhirnya tercatat sebagai perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku, dan proses ini berlangsung secara gratis tanpa biaya apapun.

Dokumen kependudukan mereka juga langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang secara gratis.

Apa Itu Sidang Isbat Nikah dan Hukumnya

Sidang Isbat Nikah adalah sebuah proses hukum dalam hukum Islam yang bertujuan untuk menyahkan atau memvalidasi sebuah perkawinan yang telah terjadi secara sah, meskipun mungkin tidak memiliki catatan resmi atau bukti tertulis.

Sidang Isbat Nikah biasanya digunakan ketika bukti tertulis tentang perkawinan, seperti akta nikah, tidak tersedia atau hilang, namun terdapat kesepakatan dan kesaksian yang kuat mengenai perkawinan tersebut.

Hukumnya adalah mubah (boleh) dalam Islam, yang berarti bahwa itu adalah tindakan yang diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Sidang Isbat Nikah adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa perkawinan diakui secara sah dalam hukum Islam, terutama ketika ada perbedaan pendapat atau ketidakpastian mengenai sahnya perkawinan.

Ini juga dapat digunakan ketika pasangan yang menikah ingin mengkonfirmasi status perkawinan mereka dalam hukum Islam.

Sidang Isbat Nikah melibatkan saksi-saksi yang bersaksi tentang sahnya perkawinan, berdasarkan kesaksian mereka yang kuat dan keyakinan bahwa perkawinan tersebut telah terjadi.

Biasanya, sidang ini diadakan di hadapan otoritas agama, seperti seorang qadi (hakim Islam) atau ulama yang diakui.

Namun, perlu diingat bahwa hukum tentang sidang isbat nikah dapat bervariasi berdasarkan mazhab (aliran) dalam Islam, dan aturan yang berlaku dalam yurisdiksi hukum Islam yang berbeda.

Karena itulah, sebaiknya seseorang berkonsultasi dengan otoritas agama atau cendekiawan Islam yang kompeten untuk memahami hukumnya sesuai dengan praktek dan keyakinan yang berlaku dalam mazhab atau wilayah tertentu.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 54 Pasangan Pengantin di Pangkalpinang Ikuti Sidang Isbat Nikah, Apa Itu dan Bagaimana Hukumnya?, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/03/54-pasangan-pengantin-di-pangkalpinang-ikuti-sidang-isbat-nikah-apa-itu-dan-bagaimana-hukumnya?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm