"Setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut acara cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan," katanya.
"Uang denda yang ditetapkan pengadilan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (Pasal 269 ayat 1 UU 22 /2009)," katanya.
Dari aturan tersebut kata Budiyanto, berkas tilang yang sudah diterima penyidik segera dikirim ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan.
"Penetapan dari pengadilan atau yang melaksanakan putusan pengadilan adalah jaksa selaku eksekutor," kata Budiyanto.
"Dengan demikian pelanggar lalu lintas yang ditilang tidak dapat dianulir tapi tetap berkasnya dikirim ke pengadilan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang," jata Budiyanto.
"Semua harus melalui penetapan putusan dari pengadilan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denda Tilang Tak Bisa Dikembalikan, Ini Dasar Hukum Masuk Kas Negara", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/08/134724715/denda-tilang-tak-bisa-dikembalikan-ini-dasar-hukum-masuk-kas-negara?page=all#page2.