Kepala Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra bersama Timpora saat menggelar rapat beberapa waktu lalu. Setelah rapat tim pora langsung melakukan sidak ke sejumlah perusahaan. Ternyata sebanyak 20 WNA bekerja di Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra bersama Timpora saat menggelar rapat beberapa waktu lalu. Setelah rapat tim pora langsung melakukan sidak ke sejumlah perusahaan. Ternyata sebanyak 20 WNA bekerja di Kabupaten Bangka Selatan. ( Ist Evi Sastra )

WNA di Bangka Selatan Mulai Diawasi, Mayoritas Bekerja di Kawasan Industri Sadai

18 November 2023 08:12 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mulai memelototi Warga Negara Asing atau WNA di daerah itu.

Hal tersebut dilakukan setelah sebagian masyarakat merasa resah lantaran banyaknya WNA yang berkeliaran tanpa dilakukan pendampingan.

Utamanya yang saat ini tengah bekerja Kawasan Industri Sadai (KIS) Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra berujar, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora telah melakukan pendataan WNA yang ada di daerah itu.

Langkah itu diambil menindaklanjuti adanya laporan masyarakat resah akibat adanya WNA berkeliaran tanpa pengawasan.

Dari pendataan tersebut total terdapat sebanyak 20 WNA bekerja di beberapa perusahaan.

“Kalau untuk total WNA yang ada di Kabupaten Bangka Selatan berjumlah 20 orang. Dua orang WNA memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap-Red) dan 18 orang WNA memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas-Red),” kata dia kepada Bangkqpos.com, Jumat (17/11/2023).

Evi Sastra berujar, 20 orang asing tersebut paling banyak bekerja di KIS dengan total 12 orang dan mayoritas warga Tiongkok, Cina.

Sedangkan sisanya bekerja perkebunan kelapa sawit milik PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) sebanyak empat orang WNA Malaysia dan perusahaan konstruksi sebanyak dua orang dan perusahaan bergerak di bidang tambak dua orang. Di mana semuanya merupakan WNA asal Cina. 

Dari hasil inspeksi tersebut semua WNA dipastikan memiliki legalitas dan persyaratan yang lengkap selama tinggal di Bangka Selatan.

Oleh karena itu, ke depan pihaknya meminta perusahaan maupun Kantor Imigrasi TPI Kelas I Pangkalpinang untuk dapat melakukan pembaharuan data setiap satu bulan sekali.

Semua itu dilakukan agar masyarakat tidak merasa resah dan pengawasan orang asing dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Paling banyak memang WNA bekerja di KIS Sadai berjumlah 12 orang, mayoritas adalah WNA Tiongkok. Saat kita cek Memang betul mereka memiliki dokumen dari imigrasi maupun ketenagakerjaan. Semua izin mereka lengkap,” urai Evi Sastra.

Di sisi lain sambung dia, pengawasan WNA yang ada di Bangka Selatan memang memerlukan peran serta masyarakat yang proaktif.

Dengan mau mengadukan warga WNA didapati melanggar aturan di Indonesia, maka pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Pemangku kepentingan dan masyarakat perlu menjaga bersama industri kerja di Indonesia agar aman dan nyaman.

Dengan segera menyampaikan laporan jika mendapati kejadian pelanggaran WNA, tindakan yang akan diambil Timpora akan semakin cepat.

Pihaknya juga telah menerbitkan panduan perilaku WNA tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di Kabupaten Bangka Selatan. Apabila mereka melanggar pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, dengan mendeportasi WNA yang membuat resah.

“Sehingga mungkin saat kita temukan tidak memiliki izin tinggal, maka kita akan melaporkan dan mengambil tindakan hukum. Apakah mereka akan dideportasi atau seperti apa,” tegasnya.

Kendati demikian kata Evi Sastra, saat dilakukan sidang kemarin pihaknya memang tidak memberikan penekanan secara langsung kepada perusahaan.

Utamanya dengan memberikan pendamping kepada WNA saat beraktivitas di luar perusahaan.

Sehingga nantinya diharapkan tidak terjadi miskomunikasi antara penduduk lokal dan WNA yang berada di wilayah tersebut.

Selama mereka dapat beradaptasi dan berinteraksi dengan masyarakat secara baik, hal tersebut dianggap tidak menjadi masalah.

“Apabila WNA Ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat itu kita akan segera mengambil tindakan, apakah memberi teguran kepada perusahaannya. Jika mereka membuat kegaduhan ataupun melakukan tindakan kriminal yang lain. Selama mereka bisa beradaptasi dan berinteraksi dengan kita dengan baik serta memiliki izin tinggal itu sah saja,” pungkas Evi Sastra. 


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Puluhan WNA di Bangka Selatan Mulai Dipelototi, Mayoritas Bekerja di Kawasan Industri Sadai, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/17/puluhan-wna-di-bangka-selatan-mulai-dipelototi-mayoritas-bekerja-di-kawasan-industri-sadai?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm