SonoraBangka.id - Direncanakan, UMP Bangka Belitung Diumumkan Besok, Kepala Disnaker Sebut Hanya Menunggu Tandatangan Pj Gubernur.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun 2024 direncanakan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023) besok kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung Elius Gani.
Ia menyebutkan pengumuman UMP akan disampaikan langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur Safrizal ZA.
Elius Gani mengatakan, dari penghitungan yang dilakukan, UMP Provinsi Babel di tahun 2024 juga bakal mengalami kenaikan usai terbitnya peraturan baru dari Kementrian Tenaga Kerja.
Menurutnya, penghitungan UMP terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan
"Formula sudah kami hitung. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Pj Gubernur yang masih berada di Jakarta, nanti sore baru disahkan," ujar Elius Gani, Senin (20/11/2023).
Meski begitu, ia belum mau menjelaskan berapa besaran kenaikan UMP Babel yang akan berlaku mulai 1 januari 2024 mendatang.
"Kalau dijawab sekarang, langsung tahu angkanya. Sesuai ketentuan, biar Pj Gubernur yang mengumumkan besarannya (besok)," tambahnya.
Seperti diketahui, UMP Babel pada tahun 2023 sebesar Rp 3.498.479.29, naik 7,5 persen atau sebesar Rp 233.595 dari UMP tahun 2022
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Darusman berharap agar formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak lagi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.