SonoraBangka.id - Direncanakan, UMP Bangka Belitung Diumumkan Besok, Kepala Disnaker Sebut Hanya Menunggu Tandatangan Pj Gubernur.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun 2024 direncanakan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023) besok kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung Elius Gani.
Ia menyebutkan pengumuman UMP akan disampaikan langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur Safrizal ZA.
Elius Gani mengatakan, dari penghitungan yang dilakukan, UMP Provinsi Babel di tahun 2024 juga bakal mengalami kenaikan usai terbitnya peraturan baru dari Kementrian Tenaga Kerja.
Menurutnya, penghitungan UMP terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan
"Formula sudah kami hitung. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Pj Gubernur yang masih berada di Jakarta, nanti sore baru disahkan," ujar Elius Gani, Senin (20/11/2023).
Meski begitu, ia belum mau menjelaskan berapa besaran kenaikan UMP Babel yang akan berlaku mulai 1 januari 2024 mendatang.
"Kalau dijawab sekarang, langsung tahu angkanya. Sesuai ketentuan, biar Pj Gubernur yang mengumumkan besarannya (besok)," tambahnya.
Seperti diketahui, UMP Babel pada tahun 2023 sebesar Rp 3.498.479.29, naik 7,5 persen atau sebesar Rp 233.595 dari UMP tahun 2022
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Darusman berharap agar formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak lagi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
Darusman berpendapat, apabila penetapan itu tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 sudah dipastikan angka UMP tahun depan tidak akan naik secara signifikan sehingga tidak selaras dengan situasi ekonomi pada saat ini.
"Terus terang saja kami tidak bisa mendahului, karena sampai sekarang formulasi (penetapan UMP tahun 2024) masih jadi pertanyaan kita. Yang jelas kalau masih menggunakan PP nomor 36 tahun 2021, sudah bisa ditebak, naik tapi tidak seberapa," ujar Darusman saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, jika berkaca pada situasi ekonomi terkini, sudah seharusnya pemerintah menerapkan formulasi baru dalam menetapkan UMP.
”Kalau ditanya harapan, sebagai buruh ya, di Babel kemarin kan kita naik 7,15 persen, harapannya 2024 kalau bisa di atas itu, jangan sampai dibawahnya. Jadi UMP harus sesuai pertumbuhan ekonomi,"sebutnya.
UMP Sulawesi Barat 2024 Naik 1,5 Persen
Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Barat (Sulbar) pada tahun 2024 resmi mengalami kenaikan.
Pemerintah Provinsi Sulbar dan Dewan Pengupahan Sulbar menetapkan UMP Sulbar 2024 sebesar Rp2.914.958, naik 1,5 persen atau Rp43.163 dibandingkan UMP 2023 yang sebesar Rp2.871.795.
Sebelumnya, Pemprov Sulbar dengan Dewan Pengupahan Sulbar yang terdiri dari unsur Pemerintah Sulbar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja mengadakan pertemuan pada Kamis (16/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan penetapan UMP Sulbar 2024 sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Andi menambahkan, penetapan UMP Sulbar itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.
"Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar," kata Andi, Kamis
Dia berterima kasih kepada berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan serikat buruh/pekerja, yang telah bersama-sama berkontribusi dalam merumuskan UMP untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan kemajuan pembangunan di Sulbar.
Ia berharap UMP 2024 diimplementasikan oleh perusahaan guna mendukung kesejahteraan tenaga kerja, mengingat mereka adalah aset yang juga berhak hidup layak.
Sementara perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulbar, Arly Rajab menjelaskan, kenaikan UMP tersebut sudah mengakomodasi setiap pihak, baik serikat buruh dan pelaku bisnis.
"Mengacu pada PP 51, ini sudah jelas ada formulasinya. Kami menyetujui kenaikan UMP," kata Arly, dikutip dari Tribun Sulbar.
"Kita komitmen buruh adalah aset perusahaan kami bertanggung jawab mengusahakan supaya mereka bisa hidup layak, makanya kami sepakat untuk kenaikan UMP tersebut," jelasnya.
UMP Sulbar 2018 - 2024
2018: Rp 2.193.530
2019: Rp 2.381.000
2020: Rp 2.678.863
2021: Rp2.678.863
2022: Rp2.678.863
2023: Rp2.871.795
2024: Rp2.914.958
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul UMP Bangka Belitung 2024 Diumumkan Besok, Kepala Disnaker Sebut Ada Kenaikan, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/20/ump-bangka-belitung-2024-diumumkan-besok-kepala-disnaker-sebut-ada-kenaikan?page=all.