"Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar," kata Andi, Kamis
Dia berterima kasih kepada berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan serikat buruh/pekerja, yang telah bersama-sama berkontribusi dalam merumuskan UMP untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan kemajuan pembangunan di Sulbar.
Ia berharap UMP 2024 diimplementasikan oleh perusahaan guna mendukung kesejahteraan tenaga kerja, mengingat mereka adalah aset yang juga berhak hidup layak.
Sementara perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulbar, Arly Rajab menjelaskan, kenaikan UMP tersebut sudah mengakomodasi setiap pihak, baik serikat buruh dan pelaku bisnis.
"Mengacu pada PP 51, ini sudah jelas ada formulasinya. Kami menyetujui kenaikan UMP," kata Arly, dikutip dari Tribun Sulbar.
"Kita komitmen buruh adalah aset perusahaan kami bertanggung jawab mengusahakan supaya mereka bisa hidup layak, makanya kami sepakat untuk kenaikan UMP tersebut," jelasnya.
UMP Sulbar 2018 - 2024
2018: Rp 2.193.530
2019: Rp 2.381.000
2020: Rp 2.678.863
2021: Rp2.678.863
2022: Rp2.678.863
2023: Rp2.871.795
2024: Rp2.914.958
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul UMP Bangka Belitung 2024 Diumumkan Besok, Kepala Disnaker Sebut Ada Kenaikan, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/20/ump-bangka-belitung-2024-diumumkan-besok-kepala-disnaker-sebut-ada-kenaikan?page=all.