Said Iqbal bilang, aksi mogok akan dilakukan di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023, selama 2 hari. Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, serta melumpuhkan pabrik dan perusahaan agar pemerintah mau berunding.
"Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional," kata dia.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memastikan penetapan UMP DKI akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut, ditentukan bahwa nilai variabel alfanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3. Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Angkanya sesuai, 0,3 (berdasarkan PP 51). Kita tunggu saja keputusan Gubernur," ujar Heru kepada wartawan di Jalan RM Djojohadikusumo, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Secara rinci, dalam rapat Dewan Pengupahan pekan lalu, Apindo mengusulkan alfa 0,2 yang berarti besaran UMP 2024 DKI Jakarta menjadi Rp 5.034.000. Sementara itu, unsur pemerintah tetap mengacu pada alfa 0,3 yang nilai besarannya Rp 5.063.000.
Di sisi lain, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Serkat butuh bersikeras mengusulkan kenaikan UMP sebesar 15 persen menjadi sekitar di angka Rp 5.637.069.
Adapun gubernur di seluruh provinsi diwajibkan menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang kenaikan upah minimum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Kenaikan UMP di Bawah 15 Persen, Buruh Ancam Mogok Nasional", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/11/20/160900626/tolak-kenaikan-ump-di-bawah-15-persen-buruh-ancam-mogok-nasional?page=all#page2.