"Tapi seandainya, serikat pekerja akan melakukan upaya-upaya lain saya pikir mereka kan juga lebih paham mekanismenya seperti apa," tambahnya.
Akan tetapi ia juga menyampaikan jika hasil dari rapat dewan pengupahan hanya sebatas rekomendasi, sedangkan kewenangan penetapan ada di tingkat Provinsi dalam hal ini Gubernur.
"Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 51/2023 tentang pengupahan, penetapan kan di Gubernur. Tinggal nanti kalau kita ini Pj Gubernur, akan sesuai rekomendasi kita atau keluar dari itu, kita tunggu saja paling lambat kan besok penetapannya," tandasnya.
Terkahir, ia juga menyebutkan jika APINDO pada prinsipnya siap mengikuti ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"(Angka) itu saya kira win-win solution lah. Kalau dari APINDO ini prinsipnya ikuti ketentuan hukum saja," tukasnya.
Harus Dinaikan
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2024, diharapkan kenaikannya juga tak membuat harga barang ikutan naik.
Hal ini pun diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Beliadi saat dikonfirmasi terkait penetapan kenaikan UMP 2024.
"Memang harus dinaikkan apalagi ditengah inflasi harga barang tinggi, kalau tidak naik maka masyarakat akan semakin letih karena harga barang makin mahal. Lalu yang penting jangan UMP naik, lalu harga barang juga ikut naik," ujar Beliadi.
Lebih lanjut ditengah wacana penetapan UMP 2024 yang terus bergulir, pihaknya pun berharap persentase kenaikan UMP mengikuti aturan yang berlaku.