Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP)
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) ( Shutterstock/Pepsco Studio)

Naik 4,04 Persen, Ini Komentar SPSI hingga APINDO tentang UMP Provinsi Bangka Belitung

21 November 2023 11:20 WIB

"Kalau UMP memang hak tenaga kerja dan setiap tahun memang ada kesepakatan, atau ketentuannya harus naik meski hanya satu persen. Sepanjang sudah mendapatkan kajian yang baik atau benar, lalu juga sesuai aturan ya silahkan," tuturnya. 

Selain itu Beliadi juga berharap penetapan kenaikan persentase UMP 2024, dapat melihat kondisi termasuk dari sisi para pengusaha atau perusahaan dengan para pekerja. 

"Pelaku usaha masih mampu melaksanakan, saya pikir tidak ada masalah. UMP ini menjadi hak masyarakat yang bekerja, tapi yang penting ya UMP naik, harga barang tetap stabil," ungkapnya.

Sementara itu diketahui untuk penetapan persentase kenaikan UMP 2024, akan diumumkan oleh PJ Gubernur Provinsi Bangka Belitung pada Selasa (21/11/2023) besok.

Kecewa

Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Darusman, menyebutkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 bakal mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan.

Darusman menyampaikan, berdasarkan hasl rapat pembahasan mengenai UMP Babel tahun 2024 yang diikuti tim SPSI bersama pihak terkait beberapa hari yang lalu, bisa dipastikan jika kenaikan tidak akan lebih dari 5 persen.

"Jadi kita ini (UMP 2024) kenaikannya justru hanya setengah dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 itukan 7,5 persen (kenaikan UMP Babel), tahun ini tidak sampai, apalagi sampai 15 persen seperti yang disuarakan serikat buruh di nasional," ujar Darusman saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).

Meski begitu, belum mau merinci besaran kenaikan UMP Babel 2024, karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj Gubernur.

"Intinya jumat minggu kemarin itu sudah ditetapkan, kebetulan saya sedang di luar kota, tapi tim SPSI juga ikut hadir. Artinya sudah ketok palu dan hari ini atau besok tinggal diumumkan oleh Pj Gubernur," tambahnya.

Ia juga menambahkan, meski SPSI secara kelembagaan merasa kecewa akan kenaikan UMP Babel 2024 yang cukup rendah, namun menurutnya pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya kewenangan dalam mengambil keputusan.

"Yang jelas kecewa ya kecewa, tapi kalaupun kita aksi, ataupun kami tidak menandatangi hasil rapat itu, besaran UMP 2024 tetap berlaku. Pertimbangannya, tanda tangan atau tidak tanda tangan tetap berlaku juga.

Disitu kan (penentuan UMP) misal SPSI tidak setuju terus tidak berlaku, misal pengusaha keberatan terus tidak berlaku, tidak juga. Kami tidak bisa apa-apa, yang jelas kami (SPSI) juga harus konsekuen karena ikut tanda tangan, tapi yang jelas itu prodak rezim, bukan hasil dari SPSI," tuturnya.

Tak hanya itu, Darusman juga menyoroti soal landasan peraturan penentuan UMP dari pemerintah yang hampir setiap tahun berubah, tetapi hasilnya justru menurunkan besaran kenaikan UMP.

"Kami juga tidak mengerti dengan pola penentuan UMP dari pemerintah itu. Tahun lalu pakai rumus lama naik 7,5 persen, sekarang PP baru malah turun kenaikannya, padahal semua barang kan harganya naik," pungkas Darusman.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Alhamdulillah, UMP Provinsi Bangka Belitung Naik 4,04 Persen, Begini Komentar SPSI hingga APINDO, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/21/alhamdulillah-ump-provinsi-bangka-belitung-naik-404-persen-begini-komentar-spsi-hingga-apindo?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm