SonoraBangka.id - Akhirnya Pemerintah Provinsi Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
UMP 2024 mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479.
Dari angka tersebut maka besaran UMP tahun 2024 untuk Provinsi Bangka Belitung yaitu Rp 3.640.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani mengatakan, penguman itu dilakukan usai Pejabat (Pj) Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, Usai menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023) malam.
"Tadi malam sudah ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh bapak Pj Gubernur Safrizal. Jadi itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024," ujar Elius Gani, Selasa (21/11/2023).
Elius juga menyampaikan, penemtuan UMP 2024 Babel ini sudah mengikuti mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu," jelasnya.
Seperti diketahui, kenaikan UMP Babel tahun 2024 sebesar 4,04 persen itu lebih rendah apabila dibandingkan persentase kenaikan UMP Babel tahun 2023 yang mencapai 7,5 persen.
Berikut data UMP Babel tahun 2019-2024:
- UMP Babel Tahun 2019: Rp2.976.705,
- UMP Babel Tahun 2020: Rp3.230.023,
- UMP Babel Tahun 2021, sama dengan tahun sebelumnya, Rp3.230.023
- UMP Babel Tahun 2022: Rp3.264.88
- UMP Babel Tahun 2023: Rp3.498.479
- UMP Babel Tahun 2024: Rp 3.640.000
Kebaikan Bersama
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Bangka Belitung Nuradi Wijaksono menjelaskan, pihaknya menghargai adanya sedikit kekecewaan dari Serikat Pekerja mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2024.
Meski begitu, Nuradi Wijaksono mengatakan, besaran UMP Babel yang sudah disepakati pada rapat dewan pengupahan tingkat Provinsi beberapa hari lalu merupakan angka yang diputuskan untuk kebaikan bersama.
"Itu kan bentuk sikap dari sikap serikat pekerja dan pasti kita hargai. Tapi apapun itu kan serikat pekerja juga harus melihat kepentingan lebih besar, tidak bisa dari sisi serikat pekerja saja," ujar Nuradi Wijaksono saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).
Ia juga berujar, jika kesepakatan itu juga sudah tercermin dari hasil rekomendasi besaran UMP Babel tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh semua pihak.
"Tapi seandainya, serikat pekerja akan melakukan upaya-upaya lain saya pikir mereka kan juga lebih paham mekanismenya seperti apa," tambahnya.
Akan tetapi ia juga menyampaikan jika hasil dari rapat dewan pengupahan hanya sebatas rekomendasi, sedangkan kewenangan penetapan ada di tingkat Provinsi dalam hal ini Gubernur.
"Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 51/2023 tentang pengupahan, penetapan kan di Gubernur. Tinggal nanti kalau kita ini Pj Gubernur, akan sesuai rekomendasi kita atau keluar dari itu, kita tunggu saja paling lambat kan besok penetapannya," tandasnya.
Terkahir, ia juga menyebutkan jika APINDO pada prinsipnya siap mengikuti ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"(Angka) itu saya kira win-win solution lah. Kalau dari APINDO ini prinsipnya ikuti ketentuan hukum saja," tukasnya.
Harus Dinaikan
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2024, diharapkan kenaikannya juga tak membuat harga barang ikutan naik.
Hal ini pun diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Beliadi saat dikonfirmasi terkait penetapan kenaikan UMP 2024.
"Memang harus dinaikkan apalagi ditengah inflasi harga barang tinggi, kalau tidak naik maka masyarakat akan semakin letih karena harga barang makin mahal. Lalu yang penting jangan UMP naik, lalu harga barang juga ikut naik," ujar Beliadi.
Lebih lanjut ditengah wacana penetapan UMP 2024 yang terus bergulir, pihaknya pun berharap persentase kenaikan UMP mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau UMP memang hak tenaga kerja dan setiap tahun memang ada kesepakatan, atau ketentuannya harus naik meski hanya satu persen. Sepanjang sudah mendapatkan kajian yang baik atau benar, lalu juga sesuai aturan ya silahkan," tuturnya.
Selain itu Beliadi juga berharap penetapan kenaikan persentase UMP 2024, dapat melihat kondisi termasuk dari sisi para pengusaha atau perusahaan dengan para pekerja.
"Pelaku usaha masih mampu melaksanakan, saya pikir tidak ada masalah. UMP ini menjadi hak masyarakat yang bekerja, tapi yang penting ya UMP naik, harga barang tetap stabil," ungkapnya.
Sementara itu diketahui untuk penetapan persentase kenaikan UMP 2024, akan diumumkan oleh PJ Gubernur Provinsi Bangka Belitung pada Selasa (21/11/2023) besok.
Kecewa
Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Darusman, menyebutkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 bakal mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan.
Darusman menyampaikan, berdasarkan hasl rapat pembahasan mengenai UMP Babel tahun 2024 yang diikuti tim SPSI bersama pihak terkait beberapa hari yang lalu, bisa dipastikan jika kenaikan tidak akan lebih dari 5 persen.
"Jadi kita ini (UMP 2024) kenaikannya justru hanya setengah dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 itukan 7,5 persen (kenaikan UMP Babel), tahun ini tidak sampai, apalagi sampai 15 persen seperti yang disuarakan serikat buruh di nasional," ujar Darusman saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).
Meski begitu, belum mau merinci besaran kenaikan UMP Babel 2024, karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj Gubernur.
"Intinya jumat minggu kemarin itu sudah ditetapkan, kebetulan saya sedang di luar kota, tapi tim SPSI juga ikut hadir. Artinya sudah ketok palu dan hari ini atau besok tinggal diumumkan oleh Pj Gubernur," tambahnya.
Ia juga menambahkan, meski SPSI secara kelembagaan merasa kecewa akan kenaikan UMP Babel 2024 yang cukup rendah, namun menurutnya pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya kewenangan dalam mengambil keputusan.
"Yang jelas kecewa ya kecewa, tapi kalaupun kita aksi, ataupun kami tidak menandatangi hasil rapat itu, besaran UMP 2024 tetap berlaku. Pertimbangannya, tanda tangan atau tidak tanda tangan tetap berlaku juga.
Disitu kan (penentuan UMP) misal SPSI tidak setuju terus tidak berlaku, misal pengusaha keberatan terus tidak berlaku, tidak juga. Kami tidak bisa apa-apa, yang jelas kami (SPSI) juga harus konsekuen karena ikut tanda tangan, tapi yang jelas itu prodak rezim, bukan hasil dari SPSI," tuturnya.
Tak hanya itu, Darusman juga menyoroti soal landasan peraturan penentuan UMP dari pemerintah yang hampir setiap tahun berubah, tetapi hasilnya justru menurunkan besaran kenaikan UMP.
"Kami juga tidak mengerti dengan pola penentuan UMP dari pemerintah itu. Tahun lalu pakai rumus lama naik 7,5 persen, sekarang PP baru malah turun kenaikannya, padahal semua barang kan harganya naik," pungkas Darusman.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Alhamdulillah, UMP Provinsi Bangka Belitung Naik 4,04 Persen, Begini Komentar SPSI hingga APINDO, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/21/alhamdulillah-ump-provinsi-bangka-belitung-naik-404-persen-begini-komentar-spsi-hingga-apindo?page=all.