Ilustrasi membeli mobil baru pada akhir tahun. (Dok. Shutterstock/MOUii)
Ilustrasi membeli mobil baru pada akhir tahun. (Dok. Shutterstock/MOUii) ( KOMPAS.COM)

Marak Modus Segitiga, Ini Untuk Ciri Penipuan Jual Beli Mobil Bekas

21 November 2023 21:34 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Saat ini banyak masyarakat yang mencari mobil bekas, baik di showroom, atau aplikasi jual beli secara daring.

Melihat harga mobil bekas di situs jual beli online, harganya memang lebih murah daripada di showroom.

Dari sisi penjual pun, akan berpotensi bisa mendapat harga terbaik jika menjual secara mandiri melalui aplikasi daripada dijual ke pedagang atau showroom mobil bekas yang biasanya ditawar dengan harga anjlok.

Tapi, kondisi itu rupanya banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti baru-baru modus segitiga dalam jual beli mobil bekas secara daring, menimpa calon pembeli yang tertipu Rp 500 juta saat ini membeli Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Direktur OLX member of Astra Agung Iskandar mengatakan, berselancar di platform jual-beli online untuk mencari mobil bekas berkualitas memang susah-susah gampang.

“Gampangnya, karena calon konsumen memiliki banyak pilihan untuk merek, model serta tipe dan tahun pembuatan yang sama dengan spesifikasi diinginkan. Namun, sulitnya adalah menemukan penjual atau seller yang benar-benar bisa dipercaya, bukan oknum penjual yang mau menipu atau mencari keuntungan tersendiri,” ucap Agung, kepada Kompas.com, Senin (21/11/2023).

Agung menambahkan, di OLX, ada salah satu cara untuk mengetahui apakah penjual bisa dipercaya atau tidak yakni dengan sistem validasi dan verifikasi.

“Platform OLX bisa membedakan penjual yang sudah terverifikasi dan belum terverifikasi. Calon konsumen bisa lihat tandanya saja. Kalau penjual yang sudah terverifikasi ada tanda 'verified seller' dan serta badge berwarna biru,” kata Agung.

“Biasanya tanda tersebut juga dilengkapi dengan hasil inspeksi yang menerangkan mobil tersebut bebas banjir dengan kondisi mesin, interior dan juga eksterior,” lanjutnya.

Sementara itu, pemilik Garasi Mobkas Om Cilok Agus mengatakan, modus penipuan bisa dikenali dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Biasanya akan ada kalimat, mobil nanti dititipkan ke saudara atau ke temannya. Kalau sudah begitu, patut dicurigai ini adalah modus penipuan.

“Dari sisi pembeli, dia akan mengaku sebagai orang yang sibuk atau sejenisnya, sehingga tidak punya waktu untuk menjual mobil, dan akhirnya mobil tersebut dititipkan ke saudaranya,” ujar Agus.

Padahal, mobil yang ditawarkan ini sebenarnya bukan miliknya, melainkan dari penjual perorangan yang ada di situs jual beli mobil bekas.

“Dari sisi penjual, penipu ini akan terang-terangan mengaku sebagai makelar yang mencari untung dari penjual mobil tersebut, tanpa banyak melakukan nego penipu ini akan deal harga dengan syarat penjual mau diajak kongkalikong,” kata Agus.

Dia mengatakan isi kongkalikong ini penjual disuruh mengaku sebagai saudara yang dititip mobil untuk membantu menjual mobil karena si pemilik selalu sibuk bekerja.

“Dari situ, penipu akan tinggal menunggu transferan uang dari pembeli tanpa harus menunjukkan batang hidungnya, ketika uang sudah ditransfer ke penipu, maka dua pihak akan menjadi korban, penjual atau pembeli sama-sama tertipu,” ucap Agus.

Jadi, untuk membeli mobil secara mandiri menggunakan aplikasi daring, penting sekali memahami alur transaksi yang lazim. Selain itu, saat membeli kendaraan juga perlu menggunakan pemikiran yang dingin, jangan terlalu nafsu karena tergiur harga murah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Modus Segitiga, Ini Ciri Penipuan Jual Beli Mobil Bekas", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/21/130100015/marak-modus-segitiga-ini-ciri-penipuan-jual-beli-mobil-bekas?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm