Ilustrasi lampu rotator dan strobo()
Ilustrasi lampu rotator dan strobo() ( KOMPAS.COM)

Pembeli Rotator dan Sirene Ternyata Mayoritas Pemilik Kendaraan Pribadi

29 November 2023 20:48 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur mengenai penggunaan lampu rotator dan sirene.

Sudah tertulis jelas, bila bukan sembarang kendaraan yang memperoleh hak utama untuk menggunakan kedua perangkat tersebut.

Walau penggunaan lampu rotator dan sirene terbatas, produk ini masih dijual bebas. Salah satu toko yang menjual secara bebas peralatan tersebut adalah Sirine Strobo Indonesia (SSI).

Michael pemilik SSI mengaku 30 persen dari konsumennya merupakan masyarakat sipil, sementara 70 persen lainnya berasal dari TNI Polri.

“Pelat sipil bisa-bisa saja (beli rotator dan sirene). Tapi sebelum membeli kata jelaskan kalau penggunaan itu dilarang UU-nya sudah jelas. Kita kalau ke konsumen penjelasannya lebih santai, tidak mungkin langsung ‘tidak boleh’ tapi kita jelaskan risikonya A, B, C, D, lalu kita tanya kepentingannya untuk apa,” ucap Michael kepada Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Menurut Michael, ada beberapa alasan masyarakat sipil ingin menggunakan sirene dan rotator pada kendaraannya. Salah satunya adalah untuk keperluan touring.

“Kebanyakan untuk mereka jawabannya itu untuk touring, ada pengawalan juga dari kepolisian, jadi mereka mau pasang. Ada juga untuk pengawalan, dalam artian tidak resmi seperti contohnya pengawalan ambulans yang ramai belakangan ini, escort ambulans atau jenazah,” kata Michael.

Michael melanjutkan, warga sipil yang memasang sirene dan rotator di tempatnya kebanyakan tidak terlalu memperdulikan spesifikasi, berbeda dengan polisi atau TNI Polri.

“Banyak konsumen saya yang pake pelat sipil tidak terlalu peduli dengan strobonya. Asal nyala saja mereka tidak apa-apa. Tapi kalau dari patroli kepolisian biasanya mereka by request, minta yang terang atau awet. Karena kalau dari kepolisian dan tentara sendiri lebih sering dinyalakan dan digunakan,” ujar Michael.

Kendati demikian, sebagai penjual Michael menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan adanya penyalahgunaan sampai tindak arogansi di jalan raya.

“Meskipun saya sebagai penjual, saya tidak pernah mendukung aksi arogansi apapun yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di jalan,” kata Michael.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembeli Rotator dan Sirene Ternyata Mayoritas Kendaraan Pribadi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/29/130100515/pembeli-rotator-dan-sirene-ternyata-mayoritas-kendaraan-pribadi.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm