UMP 2024 Naik Rp141.521
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung (Babel) 2024 ditetapkan naik 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 menjadi Rp 3.640.000 dari sebelumnya Rp3.498.479 di tahun 2023.
Persentase kenaikan UMP Babel tahun 2024 lebih rendah apabila dibandingkan kenaikan UMP Babel tahun 2023 yang mencapai 7,5 persen.
Kenaikan putusan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/1220/Disnaker/2023 tertanggal 20 Nopember 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani mengatakan penguman UMP 2024 dilakukan usai Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11) malam.
“Tadi malam sudah ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh Bapak Pj Gubernur Safrizal. Jadi itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024,” ujar Elius, Selasa (21/11).
Elius juga menyampaikan, penentuan UMP Babel tahun 2024 sudah mengikuti mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
“Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu,” jelasnya.
SPSI Babel kecewa
Sebelumnya Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darusman menyebutkan jika UMP tahun 2024 bakal mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan.