Di samping itu lanjut dia, penetapan desa dan kelurahan Bersinar juga berdasarkan dari data terbaru per November 2023 terkait kerawanan. Untuk Desa Rias yang semula masuk kategori waspada sekarang berganti menjadi siaga. Sementara untuk Kelurahan Tanjung Ketapang sebelumnya telah masuk kategori waspada.
Namun hingga saat ini belum ada perubahan status karena masih tingginya peredaran narkoba.
Hal ini pula dijadikan syarat pembentukan desa atau kelurahan Bersinar. Kategori wilayah harus menyandang status siaga dan waspada. Apabila statusnya aman maka belum bisa ditetapkan sebagai daerah Bersinar.
Tujuan ditetapkannya desa dan kelurahan Bersinar juga dicanangkan oleh pemerintah melalui BNN dengan harapan bisa mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Memang salah satu syarat pembentukan desa dan kelurahan Bersinar ini adalah harus masuk status siaga dan waspada. Sedangkan kalau statusnya aman maka tidak bisa membentuk desa Bersinar,” ucapnya.
Meskipun demikian kata Navi, sejauh ini terdapat beberapa desa lain yang statusnya berubah dan masuk kategori aman lantaran tak adanya kasus penangkapan narkoba di wilayah itu. Khususnya dari wilayah Airgegas sampai Desa Tepus.
Sementara Desa Sidoharjo statusnya juga kini berubah dari siaga menjadi waspada lantaran adanya satu keluarga menjadi pengedar narkoba.
Diungkapkan Navi bahwa, untuk Desa Sidoharjo ini didapatkan saat BNNK Bangka Selatan mengikuti kegiatan Aik Bakung bahwa ada satu keluarga di Desa tersebut ada satu keluarga ditangkap karena narkoba.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Dua Wilayah di Bangka Selatan Ditetapkan Daerah Kawasan Bersih dari Narkoba, https://bangka.tribunnews.com/2023/12/06/dua-wilayah-di-bangka-selatan-ditetapkan-daerah-kawasan-bersih-dari-narkoba.