Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Navi Christy Purba.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Navi Christy Purba. ( Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Daerah Kawasan Bersih dari Narkoba di Bangka Selatan Ada Dua Wilayah

6 Desember 2023 17:21 WIB

SonoraBangka.id - Ada dua wilayah di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan sebagai kawasan Bersih dari Narkoba atau Bersinar.

Hal itu setelah tingginya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Bahkan dua wilayah itu merupakan kawasan dengan peredaran narkoba tertinggi se-Bangka Selatan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Selatan, Eka Agustina melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Navi Christy Purba mengatakan, dua wilayah yang dijadikan Desa dan Kelurahan Bersinar yakni Desa Rias dan Kelurahan Tanjung Ketapang.

Bersinar merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba oleh BNN. Nantinya dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa.

“Desa Rias dan Kelurahan Tanjung Ketapang memang ditetapkan sebagai desa dan kelurahan Bersinar tahun 2023,” kata dia di Toboali, Rabu (6/12/2023).

Navi memaparkan, ada beberapa indikator yang menjadi alasan dua wilayah itu ditetapkan menjadi bersinar. Pertama, banyaknya tempat hiburan, kos-kosan hingga banyaknya penangkapan kasus serta transaksi narkoba.

Bahkan dua wilayah itu telah dikategorikan sebagai Texas-nya Bangka Selatan. Lantaran tingginya peredaran narkoba dan banyaknya pengguna narkotika.

Tak hanya itu mayoritas pengedar dan pengguna narkoba baik yang ditangani maupun direhabilitasi BNN berasal dari Kelurahan Tanjung Ketapang.

Oleh sebab itu, BNN terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta turun lapangan. Langkah itu guna membantu pencegahan bagi masyarakat yang ingin direhabilitasi. 

“Adapun indikator penetapan Bersinar ini mulai dari adanya tempat hiburan atau tidak, telah banyak terjadinya penangkapan kasus narkoba serta seberapa Texas atau rawannya daerah tersebut. Sebab, Tanjung Ketapang ini memang sudah terkenal dan memang banyak klien kita berasal dari kelurahan itu,” papar Navi.

Di samping itu lanjut dia, penetapan desa dan kelurahan Bersinar juga berdasarkan dari data terbaru per November 2023 terkait kerawanan. Untuk Desa Rias yang semula masuk kategori waspada sekarang berganti menjadi siaga. Sementara untuk Kelurahan Tanjung Ketapang sebelumnya telah masuk kategori waspada.

Namun hingga saat ini belum ada perubahan status karena masih tingginya peredaran narkoba.

Hal ini pula dijadikan syarat pembentukan desa atau kelurahan Bersinar. Kategori wilayah harus menyandang status siaga dan waspada. Apabila statusnya aman maka belum bisa ditetapkan sebagai daerah Bersinar.

Tujuan ditetapkannya desa dan kelurahan Bersinar juga dicanangkan oleh pemerintah melalui BNN dengan harapan bisa mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Memang salah satu syarat pembentukan desa dan kelurahan Bersinar ini adalah harus masuk status siaga dan waspada. Sedangkan kalau statusnya aman maka tidak bisa membentuk desa Bersinar,” ucapnya.

Meskipun demikian kata Navi, sejauh ini terdapat beberapa desa lain yang statusnya berubah dan masuk kategori aman lantaran tak adanya kasus penangkapan narkoba di wilayah itu. Khususnya dari wilayah Airgegas sampai Desa Tepus.

Sementara Desa Sidoharjo statusnya juga kini berubah dari siaga menjadi waspada lantaran adanya satu keluarga menjadi pengedar narkoba.

Diungkapkan Navi bahwa, untuk Desa Sidoharjo ini didapatkan saat BNNK Bangka Selatan mengikuti kegiatan Aik Bakung bahwa ada satu keluarga di Desa tersebut ada satu keluarga ditangkap karena narkoba. 


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Dua Wilayah di Bangka Selatan Ditetapkan Daerah Kawasan Bersih dari Narkoba, https://bangka.tribunnews.com/2023/12/06/dua-wilayah-di-bangka-selatan-ditetapkan-daerah-kawasan-bersih-dari-narkoba.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm