Adapun untuk syarat perpanjangan SIM, sebagai berikut:
1. Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang akan habis masa pakai
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
4. Hasil tes psikologi Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
5. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Kemudian, mengenai biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Di mana untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Mengganti SIM yang Sudah Pudar?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/10/082100915/bolehkah-mengganti-sim-yang-sudah-pudar-.