Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu) ( KOMPAS.COM)

Apakah Boleh Mengganti SIM yang Sudah Pudar?

10 Desember 2023 20:59 WIB

Adapun untuk syarat perpanjangan SIM, sebagai berikut:

1. Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang akan habis masa pakai

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

4. Hasil tes psikologi Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)

5. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Kemudian, mengenai biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Di mana untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Mengganti SIM yang Sudah Pudar?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/10/082100915/bolehkah-mengganti-sim-yang-sudah-pudar-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.