SONORABANGKA.ID - Adalah Berkendara sambil merokok dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang disekitar.
Mengingat berkendara memerlukan perhatian penuh terhadap sekitar, dan merokok dapat mengurangi konsentrasi pada jalan dan lalu lintas, maka sangat tidak dianjurkan untuk melakukan aktivitas tersebut.
Bahkan pada unggahan akun media sosial X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Minggu (10/12/2023) mengingatkan untuk tidak merokok saat berkendara.
“Hilangkan budaya merokok saat berkendara,” tulis unggahan tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryonugroho mengatakan, saat ini peraturan mengenai larangan merokok sambil berkendara masih terus disosialisasikan.
“Masih sosialisasi dan kedepankan edukasi,” ucap Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sementara, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, terkait dengan aturan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan pasal tersebut, Alfian mengatakan, dalam mengemudi kendaraan bermotor di jalan, seseorang seharusnya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi.
Pada Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 6 huruf d juga disebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Sementara, Training Director Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berkendara sambil merokok membuat kesulitan dalam memegang handle grip.
“Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip,” ucap Sony kepada Kompas.com.
Selain itu, pengendara juga menjadi tidak fokus karena pengamatan terbagi ke rokok, sehingga perilaku defensive atau safety riding berupa manuver akan sulit dilakukan.
“Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik, bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Berkendara Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Rp 750.000", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/11/094200515/ingat-berkendara-sambil-merokok-bisa-kena-tilang-rp-750.000.