Aksi pengendara motor melintas di trotoar khusus pejalan kaki, bisa diganjar sanksi pidana(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Aksi pengendara motor melintas di trotoar khusus pejalan kaki, bisa diganjar sanksi pidana(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

Catat, Mengemudi Motor di Trotoar Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

12 Desember 2023 21:28 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Mengendarai sepeda motor di trotoar khusus penjalan kaki merupakan satu contoh pelanggaran lalu lintas, yang sayangnya, masih banyak dilakukan oleh banyak pengendara.

Banyak alasan yang sering dijadikan alibi untuk membenarkan tindakan ini, seperti keadaan lalu lintas sedang macet parah, pengendara motor terburu-buru, dan semacamnya.

Satu hal yang wajib diingat, melintas di trotoar adalah satu tindakan melawan hukum dan sangat tidak dibenarkan, apapun alasannya.

Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, dasar hukum terkait larangan tersebut sudah jelas, dan jumlahnya juga cukup banyak.

“Enggak boleh dalam situasi apapun motor melintas di trotoar, sudah aturan paten (tetap). Berat hukumannya, bisa kena pasal berlapis,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Terkait pasal berlapis, Mukmin merujuk pada aturan di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014.

Merujuk pada aturan baku, yakni UU LLAJ, trotoar merupakan fasilitas yang cuma diperuntukkan bagi pejalan kaki dan bukan kendaraan bermotor.

Bagi para pengendara yang tidak mengindahkan aturan dan tetap melintas di Trotoar, akan diganjar sanksi tilang berupa denda Rp 250.000 dan kurungan selama 1 bulan, sebagaimana diamanatkan oleh pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

Mukmin menambahkan, bobot sanksi bisa menjadi jauh lebih berat, apabila pengendara motor terbukti membahayakan atau mencelakai pejalan kaki. Pada situasi ini, akan berlaku pasal berlapis dan ranahnya bergeser menjadi hukum pidana.

“Kalau sampai misalnya, ada orang (pejalan di trotoar) ketabrak, jatuhnya sudah kelalaian yang menimbulkan kerugian. Ini masuknya sudah pidana,” kata Mukmin.

Bobot sanksi pun akan berubah, sebagaimana ketentuan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, adalah berupa pidana penjara selama 7 bulan, dan denda sebesar Rp 2 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Mengemudi Motor di Trotoar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/12/101200715/catat-mengemudi-motor-di-trotoar-bisa-dikenakan-sanksi-pidana.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm