Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra saat ditemui setelah RDP dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra saat ditemui setelah RDP dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/12/2023). ( KOMPAS.com)

Dirut Garuda Laporkan Ketua Serikat Pekerja Perusahaan, Ini Sebabnya

23 Desember 2023 16:55 WIB

SonoraBangka.ID - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra melaporkan Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut merupakan buntut dari laporan yang sebelumnya dilakukan Sekarga terhadap Irfan ke Bareskrim Mabes Polri, terkait penghentian pemotongan gaji karyawan untuk iuran keanggotaan serikat tersebut.

Kuasa Hukum Irfan, Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melaporkan balik Sekarga ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan ketua umum Sekarga beserta pengacaranya.

"Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi," ujar dia, dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Lebih lanjut Petrus bilang, langkah hukum itu diambil dengan mempertimbangkan potensi kerugian yang dialami oleh Irfan pribadi dan manajemen Garuda Indonesia atas laporan yang dibuat Sekarga.

Ia pun mengaku menyayangkan keputusan yang diambil oleh Sekarga, sebab Irfan dinilai telah berkontribusi besar terhadap upaya perbaikan kinerja keuangan maskapai pelat merah itu.

"Justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan," tuturnya.

Terkait dengan keputusan perusahaan menghentikan pemotongan gaji untuk keanggotaan Sekarga, Petrus menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk mendorong independensi Sekarga dalam mengelola iurang keanggotaan.

"Yang kedepannya dipertimbangkan akan dijajaki secara bertahap pada seluruh asosiasi serikat yang terdaftar di Garuda Indonesia," ucap Petrus.

Sebelumnya, Irfan mengatakan, penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.

"Perlu kiranya dipahami bahwa tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan," jelasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.

"Dapat saya pastikan bahwa Perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan", tuturnya.

Sebagai informasi, Kuasa Hukum Sekarga Tomy Tampatty membenarkan pada Rabu (20/12/2023) pihaknya telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Dirut Garuda terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.

Namun, akhirnya pembuatan laporan ini ditunda lantaran Sekarga diminta Bareskrim untuk melengkapi berkas laporan. Tomy tidak menjelaskan berkas apa saja yang harus dilengkapi.

"Jadi kami dan tim telah menempuh menemui rekan-rekan Bareskrim dan menyampaikan maksud yang akan kami lakukan. Namun tadi setelah kami diskusi ternyata dari pihak kami ada beberapa data yang harus kita lengkapi permintaan dari Bareskrim," ujarnya, Rabu (20/12/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut Garuda Laporkan Ketua Serikat Pekerja Perusahaan, Ini Sebabnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/12/23/140000726/dirut-garuda-laporkan-ketua-serikat-pekerja-perusahaan-ini-sebabnya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm