"Perlu kiranya dipahami bahwa tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.
"Dapat saya pastikan bahwa Perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan", tuturnya.
Sebagai informasi, Kuasa Hukum Sekarga Tomy Tampatty membenarkan pada Rabu (20/12/2023) pihaknya telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Dirut Garuda terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.
Namun, akhirnya pembuatan laporan ini ditunda lantaran Sekarga diminta Bareskrim untuk melengkapi berkas laporan. Tomy tidak menjelaskan berkas apa saja yang harus dilengkapi.
"Jadi kami dan tim telah menempuh menemui rekan-rekan Bareskrim dan menyampaikan maksud yang akan kami lakukan. Namun tadi setelah kami diskusi ternyata dari pihak kami ada beberapa data yang harus kita lengkapi permintaan dari Bareskrim," ujarnya, Rabu (20/12/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut Garuda Laporkan Ketua Serikat Pekerja Perusahaan, Ini Sebabnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/12/23/140000726/dirut-garuda-laporkan-ketua-serikat-pekerja-perusahaan-ini-sebabnya.