SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan perusahaan mobil listrik asal Vietnam, VinFast akan berinvestasi 1,2 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara setara Rp 18,7 triliun di Indonesia.
Dana tersebut, dikatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk memproduksi dan mendukung pembentukan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) nasional.
"Kami sangat mengapresiasi rencana investasi VinFast, karena akan turut mendukung pengembangan ekosistem EV di Indonesia, mengingat potensi yang besar di Indonesia," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Tidak sampai di sana, disebutkan juga bahwa VinFast akan ikut mendorong penggunaan kendaraan listrik di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memasok bus listrik.
Perusahaan juga akan berkolaborasi dengan perusahaan dalam negeri untuk proses produksi, serta bermitra dengan perusahaan transportasi juga penyedia jasa teknologi untuk ekspasi taksi listrik.
"VinFast juga berminat untuk membuat bus listrik, bahkan mereka juga ingin berinvestasi di IKN," kata Agus.
Atas hal tersebut, Kemenperin mengapresiasi VinFast yang karena turut mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Agus menuturkan bahwa VinFast menyampaikan bahwa alasan perusahaan tersebut berinvestasi di RI yaitu karena iklim usaha Indonesia yang kondusif.
"VinFast sedang mengidentifikasi lokasi yang cocok untuk mendirikan pabrik di Indonesia. Kebutuhan lahannya sekitar 240 hektare," ucap Agus.
Adapun total kapasitas pabrik akan mencapai 50.000 unit per tahun, dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.000-3.000 orang. Pabrik ini akan beroperasi pada 2026.
Terkait rencana investasi VinFast ini, Pemerintah Indonesia akan memberikan sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan, termasuk untuk industri kendaraan listrik, antara lain fasilitas tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk, serta insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Kemudian perusahaan juga akan memanfaatkan Peraturan Menteri Investasi (BKPM) No. 6/2023 untuk uji coba produk mobil listrik yang diimpor secara utuh. Sebab dengannya, pajak bea masuk dan pajak barang mewah akan 0 persen.
Dalam proses produksi, perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas tarif 0 persen untuk skema impor Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knock Down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenperin Pastikan VinFast Investasi Rp 18,7 T Produksi EV di RI", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/13/074200015/kemenperin-pastikan-vinfast-investasi-rp-18-7-t-produksi-ev-di-ri.