Kemudian, untuk memastikan kebenaran pesan tersebut bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
1. Adapun cara cek status tilang elektronik secara online, yaitu:
2. Kunjungin laman https://etle-pmj.info/id/check-data
3. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
4. Kemudian pilih “Cek Data”
5. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”
6. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada, Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp Kembali Beredar", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/16/071200115/waspada-penipuan-surat-tilang-elektronik-melalui-whatsapp-kembali-beredar.