SONORABANGKA.ID - Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung bersama Unit Sat Reskrim Polsek Air Gegas berhasil meringkus Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (1/2/2024) dini hari.
Pelaku dibekuk disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Pelaku yang diamankan Tim Gabungan berinisial Le alias Legimas berusia 33 tahun asal Desa Ranggas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (2/2/2024) pagi.
Jojo menyebutkan, kasus curanmor ini terungkap bermula dari adanya laporan terkait kehilangan 1 unit sepeda motor diarea perkebunan kelapa sawit milik korban pada Selasa 30 Januari 2024 lalu.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 15 juta rupiah,"sebut Jojo.
Usai mendapati laporan tersebut, Tim gabungan melakukan pencarian dan mendapati informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Labu Puding besar Kabupaten Bangka.
"Namun pada saat didatangi disalah satu rumah, Tim gabungan hanya mendapati 1 unit sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku di Desa Ranggas Bangka Selatan,"terang Jojo.
Lebih lanjut, kata Jojo, Tim gabungan terus melakukan pencarian terkait keberadaan pelaku curanmor tersebut.
Alhasil, Tim gabungan mendapati informasi keberadaan pelaku yang berada di seputaran Air Mawar Kota Pangkalpinang.
"Kurang dari 4 jam, Tim gabungan berhasil meringkus Pelaku Curanmor di rumah keluarganya di Air Mawar Pangkalpinang,"ungkap Jojo.