Yellow Box Junction di Persimpangan Sarinah.(Istimewa)
Yellow Box Junction di Persimpangan Sarinah.(Istimewa) ( KOMPAS.COM)

Belum Semua Paham, Ini Untuk Fungsi Garis Kotak Kuning di Tengah Jalan

27 Februari 2024 21:22 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Ketika melewati tengah-tengah persimpangan lampu merah tidak jarang ditemui marka jalan berbentuk segi empat dengan warna garis kuning yang disebut dengan Yellow Box Junction.

Marka ini bertujuan untuk mencegah menumpuknya kendaraan di persimpangan, karena tidak ada yang mau mengalah.

Saat kondisi lalu lintas padat, maka risiko kemacetan sangat tinggi sehingga jalur yang melalui persimpangan bisa terhenti lajurnya.

Untuk itu, pengguna jalan harus paham jika ada kendaraan dari jalur lain di dalam Yellow Box Junction, maka kendaraan lain dilarang melintas marka kotak kuning tersebut meskipun sudah lampu hijau.

Tapi, sayangnya masih banyak pengguna jalan raya yang belum mengetahui apa fungsi Yellow Box Junction, dan kerap ditemui oknum yang menerobos marka jalan ini saat lalu lintas di jalur lain tersendat. Bisa dipastikan, kemacetan yang lebih parah akan terjadi.

Secara hukum, Yellow Box Junction merupakan marka prioritas yang fungsinya paling diutamakan dibandingkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya.

Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 103 ayat 3, yang berbunyi:

Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.

Apabila ada yang melanggar marka ini, maka akan dikenakan sanksi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang yang sama Pasal 287 ayat 2, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Semua Paham, Ini Fungsi Garis Kotak Kuning di Tengah Jalan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/27/151200315/belum-semua-paham-ini-fungsi-garis-kotak-kuning-di-tengah-jalan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm