SONORABANGKA.ID - Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menghadiri acara Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (04/03/2024).
Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penyampaian dan penjelasan Pj Walikota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda yang diajukan.
Adapun 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :
1. Raperda tentang registrasi surat tanah.
2. Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak.
3. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang.
Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengatakan bahwa usulan 3 Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang disetujui oleh ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang.
“Alhamdulillah ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang semuanya menyetujui Raperda yang kami ajukan,” ucapnya.
Selanjutnya kita akan melakukan pembahasan dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan para fraksi.
“Mudah - mudahan mulus dan kemudian bisa ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.