Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyampaikan, besaran gaji pekerja yang memenuhi EP tersebut ditinjau setiap tahun terhadap patokan minimal.
Adapun EP, memiliki masa berlaku hingga dua tahun bagi pemegang izin pertama kali dan tiga tahun bagi pemegang izin yang diperpanjang.
Aturan durasi berlakunya EP itu ditetapkan sebagai respons terhadap kekhawatiran dari asosiasi perdagangan dan kamar dagang Singapura terkait meningkatnya biaya tenaga kerja serta kendala perekrutan.
Kendati demikian, mayoritas pemegang EP telah memperoleh penghasilan di atas gaji baru yang memenuhi syarat dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tersebut.
“Ini tidak menentukan upah pasar, namun hanya disesuaikan dengan norma upah yang berlaku,” ujar Tan, dilansir dari Channel News Asia.
Rasio pekerja di sektor galangan kapal diturunkan
Tan juga menurunkan batas rasio ketergantungan atau dependency ratio ceilin (DRC) untuk sektor galangan kapal.
DRC adalah rasio maksiumam yang diperbolehkan antara tenaga kerja asing terhadap total tenaga kerja suatu perusahaan pada sektor tertentu.
Penurunan DRC ini akan dilakukan secara bertahap dari 77,8 persen menjadi 75 persen.
Dengan kebijakan ini, perusahaan-perusahaan galangan kapal dapat mempekerjakan maksimal tiga pemegang izin kerja untuk setiap pekerja lokal, turun dari 3,5 saat ini.
Selain itu, Singapura akan menaikkan retribusi untuk pemegang izin di sektor galangan kapal laut.
Retribusi bagi pemegang izin kerja berketerampilan dasar di sektor ini akan dinaikkan dari 400 dollar Singapura atau Rp 4,6 juta menjadi 500 dollar Singapura atau Rp 5,8 juta.
Sementara pemegang izin kerja berketerampilan tinggi naik dari 300 dollar Singapura atau Rp 3,5 juta menjadi 350 dollar Singapura atau Rp 4 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singapura Resmi Naikkan Gaji Pegawai Asing Jadi Rp 65 Juta Tahun Depan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/09/070000865/singapura-resmi-naikkan-gaji-pegawai-asing-jadi-rp-65-juta-tahun-depan?page=all#page2.