SONORABANGKA.ID - Adalah Singapura resmi menaikkan gaji minimal untuk pegawai asing menjadi 5.600 dollar Singapura atau sekitar Rp 65 juta per bulan mulai 1 Januari 2025.
Tahun ini, gaji pegawai asing di Singapura berada pada angka 5.000 dollar Singapura atau berkisar Rp 58 juta per bulan.
Mereka yang akan menerima gaji tersebut adalah pegawai asing yang memenuhi syarat izin kerja atau disebut Employment Pass (EP).
Kenaikan gaji itu berlaku bagi pelamar kerja baru mulai 2025 dan mereka yang memperbarui kontraknya mulai 2026.
Dengan mengantongi EP, para profesional, manajer, dan eksekutif asing mempunyai kesempatan untuk bekerja di Singapura.
“Gaji yang memenuhi syarat EP juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia,” ujar Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng, dikutip dari Straits Times.
Sementara pekerja bidang jasa keuangan, akan menerima gaji sebesar 6.200 dollar Singapura atau sekitar Rp 72 juta tahun depan, naik dari 5.500 dollar Singapura atau sekitar Rp 64 juta tahun ini.
Untuk pegawai asing yang berusia pertengahan 40 tahun-an, akan mendapatkan gaji hingga 10.700 dollar Singapura atau sekitar Rp 125 juta dan pekerja di bidang jasa keuangan bisa menerima pendapatan 11.800 dollar Singapura atau Rp 137 juta.
Alasan gaji pegawai asing dinaikkan
Kenaikan gaji pegawai asing ini dilakukan untuk memastikan biaya perekrutan pemegang EP tetap sesuai dengan penghasilan minimal sepertiga profesional, manajer, eksekutif, dan teknisi lokal, berdasarkan tolok ukur yang diumumkan pada Anggaran 2022.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyampaikan, besaran gaji pekerja yang memenuhi EP tersebut ditinjau setiap tahun terhadap patokan minimal.
Adapun EP, memiliki masa berlaku hingga dua tahun bagi pemegang izin pertama kali dan tiga tahun bagi pemegang izin yang diperpanjang.
Aturan durasi berlakunya EP itu ditetapkan sebagai respons terhadap kekhawatiran dari asosiasi perdagangan dan kamar dagang Singapura terkait meningkatnya biaya tenaga kerja serta kendala perekrutan.
Kendati demikian, mayoritas pemegang EP telah memperoleh penghasilan di atas gaji baru yang memenuhi syarat dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tersebut.
“Ini tidak menentukan upah pasar, namun hanya disesuaikan dengan norma upah yang berlaku,” ujar Tan, dilansir dari Channel News Asia.
Rasio pekerja di sektor galangan kapal diturunkan
Tan juga menurunkan batas rasio ketergantungan atau dependency ratio ceilin (DRC) untuk sektor galangan kapal.
DRC adalah rasio maksiumam yang diperbolehkan antara tenaga kerja asing terhadap total tenaga kerja suatu perusahaan pada sektor tertentu.
Penurunan DRC ini akan dilakukan secara bertahap dari 77,8 persen menjadi 75 persen.
Dengan kebijakan ini, perusahaan-perusahaan galangan kapal dapat mempekerjakan maksimal tiga pemegang izin kerja untuk setiap pekerja lokal, turun dari 3,5 saat ini.
Selain itu, Singapura akan menaikkan retribusi untuk pemegang izin di sektor galangan kapal laut.
Retribusi bagi pemegang izin kerja berketerampilan dasar di sektor ini akan dinaikkan dari 400 dollar Singapura atau Rp 4,6 juta menjadi 500 dollar Singapura atau Rp 5,8 juta.
Sementara pemegang izin kerja berketerampilan tinggi naik dari 300 dollar Singapura atau Rp 3,5 juta menjadi 350 dollar Singapura atau Rp 4 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singapura Resmi Naikkan Gaji Pegawai Asing Jadi Rp 65 Juta Tahun Depan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/09/070000865/singapura-resmi-naikkan-gaji-pegawai-asing-jadi-rp-65-juta-tahun-depan?page=all#page2.