Ilustrasi berenang.(UNSPLASH/BEIAN MATANGELO)
Ilustrasi berenang.(UNSPLASH/BEIAN MATANGELO) ( KOMPAS.COM)

Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Ini Untuk Penjelasan MUI

12 Maret 2024 21:09 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Umat Islam yang menjalankan puasa pada bulan suci Ramadhan tetap dianjurkan melakukan olahraga agar tetap sehat.

Meski demikian, olahraga yang dilakukan saat berpuasa sebaiknya bersifat ringan atau sedang agar tidak menguras energi.

Salah satu bentuk olahraga yang bisa dilakukan adalah renang. Tapi, beberapa orang enggan berenang karena khawatir puasanya batal.

Lantas, bolehkah renang saat menjalani puasa Ramadhan?

Renang saat puasa Ramadhan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, renang dapat dilakukan saat puasa dalam kondisi tertentu.

"Berenang pada hakikatnya tidak membatalkan puasa sepanjang (tubuh) tidak kemasukan air, baik lewat mulut maupun jalan lainnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Niam menjelaskan, ibadah puasa akan batal jika seseorang makan, minum, dan melakukan hubungan badan di siang hari.

Puasa, lanjutnya, juga akan batal ketika makanan dan minuman atau air masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan sejenisnya.

"Karenanya, perlu dijaga dan berhati-hati agar mulut tidak kemasukan air (ketika berenang)," tambah Niam.

Tak cuma menghindari mulut kemasukan air, dia juga mengimbau agar umat Islam yang berenang saat puasa agar berhati-hati supaya air tidak masuk ke tubuh lewat dubur.

"Saat kita buang angin, misalnya, jika kita berada di kolam renang, begitu udara keluar, potensial air masuk (ke tubuh). Untuk itu perlu dihindari," imbuhnya.

Namun jika orang yang berpuasa tidak sengaja meminum air atau kemasukan air dari dubur saat berenang, maka dia tetap dapat melanjutkan puasanya.

Hal yang membatalkan puasa

Dalam at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa.

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Maksud dari lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur. Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, puasa akan batal, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

3. Muntah secara disengaja

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah. Jika tidak disengaja, puasa tetap sah.

4. Berhubungan badan secara sengaja

Berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkarkan. Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

5. Keluar mani (sperma)

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, seperti bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, puasa tetap sah.

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita. Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila (junun)

Jika seseorang tiba-tiba gila ketika sedang menjalani puasa, puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika berpuasa, secara otomatis puasanya akan batal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/12/123000265/apakah-berenang-membatalkan-puasa-ini-penjelasan-mui?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm