SONORABANGKA.ID - Sektor pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel) masih merupakan salah satu yang menjadi penggerak pertumbuhan perekonomian pada masyarakat.
Untuk itu DPRD Provinsi Kep. Babel berinisiatif melakukan koordinasi dan konsultasi terkait masalah pertimahan di Provinsi Kep. Babel ke kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) di Lantai 5 Gedung B Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Jakarta, Selasa (02/04/2024).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Prov. babel Beliadi dan Heryawandi didampingi Ferdiansyah dan Mansah Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda, Djunaidi Foe, anggota Banggar dan Marwan, Sekretaris DPRD serta di terima oleh Rita, Sekretaris Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI beserta jajarannya.
Pada kesempatan itu, Beliadi, Wakil Ketua DPRD menyoroti terkait royalti atas timah bagi babel hanya sebesar 3% yang seharusnya sudah dapat dinaikkan sama dengan komoditi tambang lainnya yang mencapai 10 s.d. 20% sehingga royalti dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
"Royalti yang diperoleh dapat menjadi solusi oleh pemerintah daerah yang wilayahnya sudah rusak akibat pertambangan timah sehingga apabila Kementerian ESDM RI berkoordinasi dengan kementerian terkait dapat menaikkan royalti diatas 10% maka niscaya dana tersebut dapat dimanfaatkan pemprov babel untuk reklamasi dan pemulihan lingkungan serta pembangunan di masyarakat yang terdampak dari penambangan timah," ucapnya.
DPRD juga berharap ada kepastian hukum masalah regulasi dari pemerintah pusat serta konsolidasi antar kementerian dan daerah sehingga tidak ada tumpang tindih regulasi terutama zona pertambangan laut dengan zona pariwisata, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Terlebih lagi saat ini Pemprov Kep. Babel sudah memiliki perda RZWP3K dimana telah mengatur pulau Belitung sebagai daerah wisata dan zero tambang. Hal ini bertolak belakang dengan adanya IUP PT. Timah yang ada di laut Belitung.
"Pengawasan pertambangan dan reklamasi baik yang ada di darat maupun dilaut harus menjadi perhatian dari Dirjen Minerba mengingat terkait perizinan tambang merupakan kewenangan pemerintah pusat kalau pusat tidak mampu agar dapat memberikan anggaran ke daerah untuk melakukannya," pungkasnya.