SONORABANGKA.ID - Pejabat Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menghadiri Rapat Paripurna ke Delapan Belas Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang dengan Agenda Tanggapan Pj Walikota Pangkalpinang Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang Terhadap Tiga Raperda Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (10/06/24).
Diketahui, bahwa pada tanggal 8 Juni 2024 telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna Ketujuh belas Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, dimana didalam acara tersebut Pj Walikota Pangkalpinang telah menyampaikan Penjelasan Terhadap 3 (tiga) Raperda, yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif, yang terdiri dari :
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045.
2. Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No.2 tahun 2011 tentang pemekaran Kelurahan dan pembentukan Kecamatan dalam wilayah Kota Pangkalpinang, dan
3. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang No.26 tahun 2010 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
Adapun masing - masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, adalah sebagai berikut :
1. Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar.
2. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat.
3. Pemandangan Umum Fraksi Partai Nasdem.
4. Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra.