SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah masih belum memutuskan nasib pengenaan pajak pada mobil listrik berteknologi hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) di pasar dalam negeri.
Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74/2021, Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) kendaraan jenis ini akan naik usai adanya realisasi investasi senilai Rp 142 triliun dari konsorsium Hyundai dan LG terhadap ekosistem EV.
Dalam beleidnya, dinyatakan PPnBM mobil hybrid yang semula dikenakan 7-8 persen akan naik hingga 10-12 persen apabila terdapat investasi paling sedikit Rp 5 triliun di industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Battery Electric Vehicle (BEV).
Tapi Kementerian Perindustrian RI masih mengusahakan supaya pengenaan skema baru itu disesuaikan kembali atau diberikan insentif. Tujuannya, agar daya beli masyarakat terjaga.
Atas kondisi tak menentu ini, Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto berharap pemerintah segera mengambil keputusan.
"Kami mengharapkan pemerintah segera memberi gambaran yang jelas mengenai ada/tidaknya peraturan ini (insentif ataupun harmonisasi PPnBM mobil hybrid)," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).
"Karena saat ini calon pembeli banyak yang bersikap 'wait and see', karena khawatir setelah mereka membeli mobil, tidak lama kemudian harganya turun," lanjut Soerjo.
Dirinya memahami bahwa semua kebijakan yang dibuat memiliki tujuan baik untuk mencapai netralitas karbon. Sehingga apapun keputusannya, perusahaan akan mendukung penuh aturan pemerintah.
"Wacana pemberian insentif hybrid ini dapat dipahami oleh masyarakat umum sebagai bagian dari melindungi keberadaan industri pabrikan otomotif yang ada saat ini," kata dia.
"Hybrid merupakan bagian dari mesin “combustion”. Jadi tergantung pemerintah apakah akan ‘berlari’ dengan mobil listrik atau ‘berjalan’ dengan membawa mobil hybrid," tambahnya.