Pentingnya Lembaga Penyiaran dalam Pilkada Serentak 2024 Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran
Pentingnya Lembaga Penyiaran dalam Pilkada Serentak 2024 Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran ( KPID Bangka Belitung)

Pentingnya Lembaga Penyiaran dalam Pilkada Serentak 2024 Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran

12 Agustus 2024 09:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Pilkada serentak tahun 2024 merupakan momen krusial bagi demokrasi Indonesia. Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, peran lembaga penyiaran dalam mendukung keberhasilan Pilkada menjadi semakin penting.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga keadilan, transparansi, dan keberlanjutan proses demokrasi terutama masa kampanye 25 September–23 November 2024.

Dalam hal ini, KPID Kepulauan Bangka Belitung,  menguraikan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam Pilkada serentak 2024, dengan merujuk pada ketentuan hukum yang ada.

1. Penyebaran Informasi yang Akurat dan Berimbang

Undang-Undang Penyiaran menegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menyebarkan informasi yang benar, berimbang, dan tidak memihak (Pasal 36 Ayat 5). Dalam konteks Pilkada 2024, kewajiban ini menjadi sangat penting.

Lembaga penyiaran harus memastikan bahwa semua kandidat dan partai politik memiliki akses yang sama untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat. Ini termasuk dalam penyiaran iklan kampanye, debat kandidat, dan program-program khusus terkait Pilkada.

Dengan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang, lembaga penyiaran membantu masyarakat membuat keputusan yang tepat saat memilih pemimpin daerah. Pemilih yang terinformasi dengan baik adalah fondasi dari demokrasi yang sehat dan kuat.

2. Menghindari Penyebaran Hoaks dan Propaganda

Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Penyiaran melarang lembaga penyiaran untuk menyiarkan program yang mengandung fitnah, kebohongan, dan/atau berita yang menyesatkan. Di masa kampanye, risiko penyebaran hoaks dan propaganda sangat tinggi, dan lembaga penyiaran memiliki peran sentral dalam memfilter informasi yang disebarkan kepada publik.

Dengan mematuhi ketentuan ini, lembaga penyiaran berfungsi sebagai penjaga integritas proses Pilkada. Penyiaran yang dilakukan dengan tanggung jawab dapat mencegah terjadinya manipulasi informasi yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm