Peran ini sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah ditetapkan oleh hukum.
6. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada
Undang-Undang Penyiaran juga mendorong lembaga penyiaran untuk memotivasi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi (Pasal 3 Ayat 2).
Dalam Pilkada 2024, lembaga penyiaran dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih, terutama di daerah-daerah yang mungkin memiliki tingkat partisipasi rendah.
Melalui kampanye sosialisasi, iklan layanan masyarakat, dan peliputan yang menarik, lembaga penyiaran dapat mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka.
Partisipasi yang tinggi adalah indikator penting dari demokrasi yang sehat, dan lembaga penyiaran dapat berkontribusi besar dalam mencapai hal ini.
Korbid Pengawas Isi Siaran KPID Babel menegaskan Lembaga penyiaran memiliki peran yang sangat strategis dalam Pilkada serentak 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dengan memberikan informasi yang akurat, menghindari penyebaran hoaks, mendidik masyarakat, menjamin keadilan dalam kampanye, mengawasi jalannya pemilu, dan meningkatkan partisipasi pemilih, lembaga penyiaran membantu memastikan bahwa Pilkada berjalan secara demokratis dan sesuai dengan hukum.
Penting bagi semua pihak untuk mendukung dan mengawasi peran lembaga penyiaran selama Pilkada, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan penuh integritas.
Dengan demikian, lembaga penyiaran tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga penggerak utama dalam memperkuat demokrasi di BABEL.