Pentingnya Lembaga Penyiaran dalam Pilkada Serentak 2024 Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran
Pentingnya Lembaga Penyiaran dalam Pilkada Serentak 2024 Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran ( KPID Bangka Belitung)

Pentingnya Lembaga Penyiaran dalam Pilkada Serentak 2024 Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran

12 Agustus 2024 09:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Pilkada serentak tahun 2024 merupakan momen krusial bagi demokrasi Indonesia. Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, peran lembaga penyiaran dalam mendukung keberhasilan Pilkada menjadi semakin penting.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga keadilan, transparansi, dan keberlanjutan proses demokrasi terutama masa kampanye 25 September–23 November 2024.

Dalam hal ini, KPID Kepulauan Bangka Belitung,  menguraikan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam Pilkada serentak 2024, dengan merujuk pada ketentuan hukum yang ada.

1. Penyebaran Informasi yang Akurat dan Berimbang

Undang-Undang Penyiaran menegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menyebarkan informasi yang benar, berimbang, dan tidak memihak (Pasal 36 Ayat 5). Dalam konteks Pilkada 2024, kewajiban ini menjadi sangat penting.

Lembaga penyiaran harus memastikan bahwa semua kandidat dan partai politik memiliki akses yang sama untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat. Ini termasuk dalam penyiaran iklan kampanye, debat kandidat, dan program-program khusus terkait Pilkada.

Dengan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang, lembaga penyiaran membantu masyarakat membuat keputusan yang tepat saat memilih pemimpin daerah. Pemilih yang terinformasi dengan baik adalah fondasi dari demokrasi yang sehat dan kuat.

2. Menghindari Penyebaran Hoaks dan Propaganda

Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Penyiaran melarang lembaga penyiaran untuk menyiarkan program yang mengandung fitnah, kebohongan, dan/atau berita yang menyesatkan. Di masa kampanye, risiko penyebaran hoaks dan propaganda sangat tinggi, dan lembaga penyiaran memiliki peran sentral dalam memfilter informasi yang disebarkan kepada publik.

Dengan mematuhi ketentuan ini, lembaga penyiaran berfungsi sebagai penjaga integritas proses Pilkada. Penyiaran yang dilakukan dengan tanggung jawab dapat mencegah terjadinya manipulasi informasi yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.

3. Pendidikan Politik bagi Masyarakat

Undang-Undang Penyiaran juga mengatur bahwa penyiaran harus berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 3 Ayat 1). Salah satu wujudnya adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Melalui program-program yang mendidik, seperti diskusi politik, debat terbuka, dan liputan tentang proses demokrasi, lembaga penyiaran membantu meningkatkan literasi politik masyarakat.

Pendidikan politik ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya terlibat secara pasif, tetapi juga aktif dan kritis dalam Pilkada. Pemilih yang cerdas adalah kunci untuk memilih pemimpin yang kompeten dan berintegritas.

4. Menjamin Keadilan dan Keterbukaan dalam Kampanye

Menurut Pasal 36 Ayat 3, lembaga penyiaran wajib menjamin bahwa semua kandidat memiliki kesempatan yang sama dalam menyampaikan kampanye mereka.

Hal ini berarti lembaga penyiaran harus berperan aktif dalam memastikan tidak ada kandidat yang diberi waktu lebih banyak atau lebih sedikit dibandingkan kandidat lainnya, baik dalam penyiaran iklan politik maupun liputan berita.

Keadilan dan keterbukaan dalam kampanye adalah prinsip dasar demokrasi. Dengan menjamin akses yang setara, lembaga penyiaran membantu menciptakan lingkungan yang adil bagi semua kandidat, yang pada akhirnya akan menghasilkan pemilihan yang lebih kredibel.

5. Pengawasan Publik terhadap Proses Pilkada

Lembaga penyiaran, berdasarkan Pasal 36 Ayat 4, juga berfungsi sebagai pengawas publik dalam proses demokrasi. Ini termasuk memantau pelaksanaan kampanye, pelanggaran pemilu, dan perilaku kandidat serta penyelenggara pemilu.

Lembaga penyiaran yang bertindak sebagai penjaga membantu mengawasi jalannya Pilkada, sehingga dapat mencegah atau mengungkap berbagai kecurangan dan pelanggaran yang mungkin terjadi.

Peran ini sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah ditetapkan oleh hukum.

6. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada

Undang-Undang Penyiaran juga mendorong lembaga penyiaran untuk memotivasi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi (Pasal 3 Ayat 2).

Dalam Pilkada 2024, lembaga penyiaran dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih, terutama di daerah-daerah yang mungkin memiliki tingkat partisipasi rendah.

Melalui kampanye sosialisasi, iklan layanan masyarakat, dan peliputan yang menarik, lembaga penyiaran dapat mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka.

Partisipasi yang tinggi adalah indikator penting dari demokrasi yang sehat, dan lembaga penyiaran dapat berkontribusi besar dalam mencapai hal ini.

Korbid Pengawas Isi Siaran KPID Babel menegaskan Lembaga penyiaran memiliki peran yang sangat strategis dalam Pilkada serentak 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dengan memberikan informasi yang akurat, menghindari penyebaran hoaks, mendidik masyarakat, menjamin keadilan dalam kampanye, mengawasi jalannya pemilu, dan meningkatkan partisipasi pemilih, lembaga penyiaran membantu memastikan bahwa Pilkada berjalan secara demokratis dan sesuai dengan hukum.

Penting bagi semua pihak untuk mendukung dan mengawasi peran lembaga penyiaran selama Pilkada, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan penuh integritas.

Dengan demikian, lembaga penyiaran tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga penggerak utama dalam memperkuat demokrasi di BABEL.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm