3. Pendidikan Politik bagi Masyarakat
Undang-Undang Penyiaran juga mengatur bahwa penyiaran harus berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 3 Ayat 1). Salah satu wujudnya adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Melalui program-program yang mendidik, seperti diskusi politik, debat terbuka, dan liputan tentang proses demokrasi, lembaga penyiaran membantu meningkatkan literasi politik masyarakat.
Pendidikan politik ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya terlibat secara pasif, tetapi juga aktif dan kritis dalam Pilkada. Pemilih yang cerdas adalah kunci untuk memilih pemimpin yang kompeten dan berintegritas.
4. Menjamin Keadilan dan Keterbukaan dalam Kampanye
Menurut Pasal 36 Ayat 3, lembaga penyiaran wajib menjamin bahwa semua kandidat memiliki kesempatan yang sama dalam menyampaikan kampanye mereka.
Hal ini berarti lembaga penyiaran harus berperan aktif dalam memastikan tidak ada kandidat yang diberi waktu lebih banyak atau lebih sedikit dibandingkan kandidat lainnya, baik dalam penyiaran iklan politik maupun liputan berita.
Keadilan dan keterbukaan dalam kampanye adalah prinsip dasar demokrasi. Dengan menjamin akses yang setara, lembaga penyiaran membantu menciptakan lingkungan yang adil bagi semua kandidat, yang pada akhirnya akan menghasilkan pemilihan yang lebih kredibel.
5. Pengawasan Publik terhadap Proses Pilkada
Lembaga penyiaran, berdasarkan Pasal 36 Ayat 4, juga berfungsi sebagai pengawas publik dalam proses demokrasi. Ini termasuk memantau pelaksanaan kampanye, pelanggaran pemilu, dan perilaku kandidat serta penyelenggara pemilu.
Lembaga penyiaran yang bertindak sebagai penjaga membantu mengawasi jalannya Pilkada, sehingga dapat mencegah atau mengungkap berbagai kecurangan dan pelanggaran yang mungkin terjadi.